Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus Pidana, APH Diminta Periksa PUPR Minahasa

Minahasa – kibarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali disorot setelah ditemukan beberapa proyek kekurangan volume. Pekerjaan pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 946.581.562,64. Sejumlah proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur wilayah ini justru dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Berikut beberapa proyek yang mengalami kekurangan volume pekerjaan:

1. Rehabilitasi Jalan Tondano – Papakelan – Rerer:
Kekurangan senilai Rp 29.926.496,00 (CV. LMM, Kontrak No. 30/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.330.580.000,00).

2. Rehabilitasi Jalan Tontimomor – Tolok:
Kekurangan senilai Rp 60.795.287,33 (CV. JB, Kontrak No. 43/SP/PTUR-DAK/V-2022, Rp 2.984.009.000,00).

3. Rehabilitasi Jalan Tempang – Sumarayar:
Kekurangan senilai Rp 67.636.703,51 (CV. KC, Kontrak No. 36/SP/PUTR-PEN/V-2022, Rp 1.990.889.000,00).


4. Rekonstruksi Jalan Lalumpe – Toloun dan Jalan Desa Kombi:
Kekurangan senilai Rp 228.949.550,66 (CV. GB, Kontrak No. 14/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.940.000.000,00).

5. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Kawangkoan:
Kekurangan senilai Rp 30.764.484,95 (CV. EM, Kontrak No. 32/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.993.926.000,00).

6. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tompaso dan Jalan Tompaso – Noongan:
Kekurangan senilai Rp 114.246.120,81 (CV. IM, Kontrak No. 37/SP/PUTR-PEN/V-2022, Rp 2.989.085.000,00).

7. Rekonstruksi Jalan Kayuuwi – Bukit Kasih dan Jalan Ranolambot – Tumaluntung:
Kekurangan senilai Rp 153.739.457,04 (CV. BM, Kontrak No. 31/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.663.181.000,00).

8. Optimalisasi SPAM IKK Tondano Selatan:
Kekurangan senilai Rp 25.004.895,00 (CV. BCM, Kontrak No. 08/SP/PUTR-PEN/III-2022, Rp 3.430.430.000,00).

9. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Mandolang:
Kekurangan senilai Rp 152.802.255,04 (CV. PMA, Kontrak No. 22/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.959.660.000,00).

10. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanawangko:
Kekurangan senilai Rp 82.716.312,30 (CV. GC, Kontrak No. 26/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.473.217.000,00).

Kondisi ini jelas melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Surat Edaran No. 16.1/SE/Db/2020, dan SSUK masing-masing pekerjaan yang mengharuskan pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sudah terpasang.


Penyebab utama permasalahan ini diidentifikasi sebagai:

• Kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.
• Ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
• Pengawasan yang tidak memadai.
• Penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

BPK RI menyebutkan bahwa keadaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kurangnya pengawasan

BPK merekomendasikan kepada pejabat Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk memproses beberapa proyek PUPR Minahasa sesuai ketentuan hukum

Terkait temuan BPK tersebut saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Minahasa Daudson Rombon, ST
melalui via whast App mengatakan, “semua sedang melewati proses pengembalian perbayaran terkait kekurangan volume seperti yang di maksud, ” ujar Kadis Daudson Rombot


Hal lain dilansir dari salah satu media online, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Meilani Matindas, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait proyek Infrastruktur di Kabupaten Minahasa. Pada pemberitaan tersebut mengklaim terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam belanja modal jalan dan irigasi.

Matindas menegaskan bahwa data yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak valid. Ia menjelaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap paket-paket pekerjaan yang dimaksud sudah mendapat perhatian serius dari Dinas PUPR Kabupaten Minahasa. Dinas PUPR telah menindak lanjuti masalah ini dan memastikan bahwa penyedia yang terkait telah memenuhi kewajiban mereka untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Bahkan, Sebagian besar penyedia yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah menyelesaikan kewajiban mereka.

“Sejak keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, kami dari Dinas PUPR telah menindaklanjuti masalah ini secara intensif. Sebagian besar kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah dilunasi pada tahun 2023,” Ujar Meilani Matindas Senin(19/8/24)

Hal ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Minahasa tetap berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur Tandasnya

Sedangkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pasal 4 pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 bahwa proses hukum meskipun pelaku tidak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan Negara yang telah dia korupsi sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumannya tetap berjalan karena tidak pidananya telah terjadi

Penemuan ini mengingatkan pentingnya pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan mengawal proses penindakan agar integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjaga
20/08/2024
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *