Minahasa – kibarindonesia.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang menunjuk sosok non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan, menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
24/04/2025
Langkah tersebut dinilai keliru dan berpotensi membebani para pedagang sekaligus menggerogoti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu so pasti. Dari mana lagi honor kepala pasar non-ASN kalau bukan dari hasil tagihan retribusi pasar?” kata Yan Mawuntu, warga Uner Satu, Kecamatan Kawangkoan, yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Partai Gerindra Kawangkoan.
Ia meyakini, demi memenuhi target yang ditetapkan Pemkab, para pegawai pasar terpaksa bekerja ekstra keras dalam melakukan penagihan retribusi—bahkan berisiko terjadi konflik dengan pedagang.

“Selain mengejar target PAD, mereka juga harus menutup biaya honor untuk kepala pasar yang bukan ASN,” lanjut Yan.
Diketahui, sebelumnya Pasar Esa Waya Kawangkoan dipimpin oleh ASN yang mendapatkan gaji dari APBD. Namun kini, setelah Alfredo Meruntu ditunjuk sebagai Plt kepala pasar melalui nota dinas tertanggal 31 Maret 2024, mekanisme penggajian berubah drastis.
“Kalau non-ASN, otomatis gajinya diambil dari hasil pungutan retribusi. Artinya, secara tidak langsung, dia digaji oleh para pedagang, bukan oleh negara,” tegas Yan.
Sumber lain menyebut, pasca-penunjukan tersebut, Dinas Perdagangan Minahasa mematok target setoran retribusi sebesar Rp25 juta per bulan—naik sekitar Rp4 juta dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini pun memicu tekanan besar bagi para mandor yang bertugas melakukan penagihan.
“Para mandor sekarang harus kerja keras, bahkan sering adu mulut dengan pedagang demi memenuhi target,” ungkapnya.
Diduga Jadi Lahan Pungli
Johanis “Jones” Walukow, warga Kompas Esa Waya Kawangkoan, menyoroti praktik penagihan retribusi yang menurutnya kini jauh dari aturan dan terkesan liar.
“Sekarang banyak pedagang tidak lagi diberi karcis. Nilai retribusinya pun suka-suka ditentukan oleh mandor,” beber Jones.
Ia membandingkan kondisi ini dengan masa sebelumnya, di mana setiap pungutan retribusi disertai karcis resmi dari Dinas Pendapatan, lengkap dengan nominal dan tanggal berlaku.
“Sekarang sistem itu sudah tidak ada. Ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, apalagi dengan ditunjuknya kepala pasar dari kalangan non-ASN,” ujarnya.
Jones yang juga mantan Caleg PSI menilai sistem baru ini lebih menyerupai manajemen perusahaan swasta ketimbang lembaga publik.
“Pemerintah menetapkan target setoran seperti perusahaan cari untung. Ini bukan orientasi pelayanan lagi,” kritiknya tajam.
Ia pun menilai, selama Plt kepala pasar berasal dari luar struktur ASN, praktik pungutan liar (pungli) justru berpotensi semakin merajalela.
Kebijakan Kontroversial Tanpa Cap dan Nomor Surat
Penunjukan Alfredo Meruntu menggantikan Meddy Moniung yang memasuki masa purna tugas pada 1 April 2025, juga dipertanyakan lantaran nota dinasnya tidak mencantumkan nomor surat dan cap resmi. Padahal, jabatan tersebut menyangkut pengelolaan pasar rakyat yang menjadi sumber vital PAD.
Lebih kontroversial lagi, Alfredo dikenal bukan sebagai pejabat struktural, melainkan sopir pribadi dari salah satu pengusaha loyalis PDI Perjuangan—partai yang juga menaungi Bupati Robby Dondokambey.
Kebijakan ini pun dinilai memperlihatkan praktik nepotisme dan pembiaran terhadap tata kelola pasar yang tidak profesional.
“Pasar bukan tempat eksperimen kekuasaan. Jangan biarkan pedagang jadi korban demi kepentingan politik,” tutup Jones.
( *** Tim )





