Minahasa – kibarindonesia.com – Kelangkaan solar subsidi di SPBU Ranowangko, Tondano, Kabupaten Minahasa kian meresahkan warga. Bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum ini diduga kuat disalahgunakan oleh dua oknum berinisial B dan R, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam dugaan praktik mafia solar di wilayah tersebut. Jumat 02/05/2025
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber terpercaya mengungkapkan bahwa kedua pelaku kerap melakukan pembelian dalam jumlah besar secara berulang dengan modus menggunakan kendaraan jenis dump truck. Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali ke sejumlah perusahaan industri dan tambang emas yang saat ini sedang marak beroperasi di daerah Minahasa dan sekitarnya.
“Aktivitas mereka sangat mencolok. Salah satu dari mereka bahkan sering terlihat langsung membawa truk bolak-balik ke SPBU. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Praktik semacam ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 58 undang-undang yang sama juga menyebutkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak dan perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.
Meski isu ini sempat mencuat di pemberitaan sebelumnya, hingga kini aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lingkup Polres Minahasa, dalam menindak tegas para pelaku yang dianggap terang-terangan menantang hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami minta pihak kepolisian segera bergerak, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas seorang tokoh masyarakat Tondano.
Desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti pun terus menguat. Banyak pihak berharap agar Polres Minahasa dapat segera melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan barang bukti, serta menangkap dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku
(Tim)





