Bolmut – kibarindonesia.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I di Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan tajam publik. Seorang karyawannya yang bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Nico Maramis, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Sangkub. Kamis 18/07/2025
Ironisnya, Desa Sangkub dikenal sebagai kawasan yang menjadi fokus perhatian dan kerja dari BWS Sulawesi I. Di hampir setiap titik strategis di desa tersebut, terpampang papan informasi proyek dari balai tersebut mencerminkan upaya negara dalam menjaga wilayah sungai dan lingkungan. Namun, justru dari area yang menjadi perhatian utama itulah muncul dugaan pelanggaran serius oleh oknum internal ASN BWS Sulawesi 1
Tak hanya soal aktivitas ilegal, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa alat berat excavator jenis Caterpillar yang beroperasi di lokasi tambang milik Nico Maramis diduga adalah milik Dinas PUPR Sulut yang saat ini di pimpin oleh Deicy Paath. Jika benar, maka ini membuka indikasi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Reaksi keras datang dari Jonathan Mogonta, S.S., Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara. Tokoh muda kelahiran Kakas ini mengecam keras tindakan oknum ASN tersebut, dan mendesak Kepala BWS Sulawesi I Sulut untuk segera mengambil langkah tegas dan terbuka.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap mandat lembaga negara. Kami mendesak agar Kepala Balai bertindak cepat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi ini runtuh,” tegas Mogonta.
Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PTSP Dinas Pertambangan Provinsi Provinsi Sulut serta instansi teknis terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa izin pertambangan milik Nico Maramis. Jika terbukti tambang tersebut tidak memiliki izin lengkap, maka lokasi wajib ditutup, dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
Selain aspek hukum, Mogonta juga menyoroti kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut. Jalan desa rusak parah, dan tak sedikit warga mengeluhkan dampaknya terhadap keseharian mereka karena debu yang diakibatkan saat mobil bolak balik lokasi tambang
“Ini juga soal penerimaan negara. Jika aktivitas tambang tidak terdaftar dan tak membayar pajak atau kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka negara dirugikan secara langsung,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Utara Drs Fransiscus Maindoka ketika dimintai keterangan terkait legalitas seluruh tambang yang ada di Desa Sangkub mengatakan,” Selamat malam Fadly, bahwa galian c tsb blm memiliki ijin,” tegas Maidoka kepada tim awak media
Kabalai BWS Sulawesi 1 Sugeng Harianto ketika dimintai tanggapan belum merespon.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi BWS Sulawesi I dan Pemerintah Provinsi Sulut dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Transparansi, penindakan, dan pemulihan dampak lingkungan menjadi hal yang ditunggu masyarakat.
(Tim)





