Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Aktivitas jual-beli lahan di kawasan Gunung Bota, yang termasuk dalam wilayah Kebun Raya Manguni Megawati Soekarnoputri Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memicu sorotan serius.
Transaksi tersebut diduga berlangsung di dalam kawasan hutan lindung, sehingga berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan serta aset negara. Kamis 16/04/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan juga pemberitaan yang telah terbit transaksi tersebut diduga terjadi pada 26 Maret 2026 dengan nilai mencapai Rp.200 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp.100 juta. Lahan tersebut disebut berpindah dari pihak M Pioh dan rekan kepada D Wungkar, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah sumber menyebut nama Kifly Sepang sebagai sosok yang diduga berperan penting dalam transaksi tersebut. Ia disebut-sebut memiliki pengaruh dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan itu. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan dan tim media
Selain dugaan transaksi ilegal, lahan tersebut juga dilaporkan digunakan untuk aktivitas pengolahan emas, termasuk metode bak dan katingan yang umum ditemukan dalam praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Dari aspek hukum, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak berdiri tunggal.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak yang terlibat dalam penampungan, pengolahan, maupun penjualan hasil tambang ilegal dapat dikenakan Pasal 161 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.
Lebih berat lagi, penggunaan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penegakan hukum terhadap praktik serupa sebelumnya telah dilakukan oleh aparat, termasuk melalui operasi yang melibatkan penindakan terhadap perambah hutan dan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus di Gunung Bota ini dinilai memiliki dimensi yang lebih kompleks karena menyangkut dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung sekaligus transaksi atas lahan yang diduga merupakan bagian dari aset negara.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan juga menguat agar aparat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kifly Sepang, guna dimintai klarifikasi dalam praktik jual-beli lahan tersebut.
Di luar sanksi pidana, para pihak yang terbukti melanggar juga berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda dalam jumlah besar serta kewajiban pemulihan lingkungan. Negara juga berwenang menyita alat berat dan hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Publik menilai, langkah tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan tidak adanya praktik ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan. Jika terbukti bersalah, para pelaku diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga kawasan hutan lindung dari eksploitasi ilegal, sekaligus melindungi kepentingan negara dan keberlanjutan lingkungan di daerah. (Tim)





