Tambang Ilegal di Desa Sangkub Disorot: Ada Nama ASN BWS dan Anggota DPRD Bolmut

Bolmut – kibarindonesia.com – Polemik tambang ilegal di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus memanas. Setelah nama Nico Maramis, oknum ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, viral karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal, kini muncul nama baru: Rian Pakaya, anggota DPRD Bolmut dari Partai Golkar, yang disebut memiliki tambang serupa di kawasan yang sama. Jumat 17 Juli 2025

Situasi ini mengundang keprihatinan publik, terutama setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Drs. Fransiscus Maindoka, memberikan keterangan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Desa Sangkub belum memiliki izin resmi. Pernyataan terbuka ini mendapat apresiasi luas karena menunjukkan transparansi dan keberpihakan pada aturan hukum.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, tambang-tambang ilegal di Desa Sangkub diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama, dan lancarnya aktivitas tersebut memunculkan spekulasi adanya setoran atau backing dari pihak tertentu.

Mirisnya, untuk menuju lokasi tambang, masyarakat harus melewati Polsek setempat. Ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ilegal berskala besar yang terjadi tepat di depan mata?

Akibat aktivitas galian ilegal ini, infrastruktur jalan desa rusak parah, dan kondisi lingkungan makin memburuk. Debu dari truk-truk tambang setiap hari mengganggu kesehatan warga, memicu munculnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia.

Terkait permasalah tersebut salah satu wartawan senior Sulut Maikel Kelo mengatakan, “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan lingkungan yang nyata. Aparat dan dinas terkait tidak boleh diam,” tegasnya

Kelo.dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bolmut tidak tinggal diam dengan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh ke lapangan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat baik dari kalangan ASN, pejabat publik, maupun swasta diperiksa secara hukum dan transparan.

“Tutup seluruh tambang ilegal di Desa Sangkub. Jangan kompromi dengan pelaku pelanggaran hukum, apalagi jika dilakukan oleh pejabat,” tegas Maikel Kelo salah satu wartawan senior Sulut tersebut

Kini, sorotan tajam tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas teknis terkait, termasuk Dinas ESDM dan DLH. Masyarakat menuntut bukan hanya janji, tapi tindakan konkret dalam bentuk penertiban, penyegelan lokasi tambang ilegal, serta penindakan terhadap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Ketika hukum dikebiri oleh kepentingan, publiklah yang menjadi korban. Saatnya negara hadir, bukan bersembunyi di balik birokrasi.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *