Amurang, Kibarindonesia.com — Aktivitas galian C yang diduga tidak berizin di Desa Lopana, Amurang Timur, mulai menuai kritik keras, bukan hanya karena ancaman longsor dan kerusakan lingkungan, tetapi juga karena lokasi galian berada sangat dekat dengan Markas Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan alasan mengapa aktivitas galian tersebut tetap berjalan tanpa penindakan tegas dari aparat kepolisian.
Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas truk pengangkut material berlangsung setiap hari, keluar masuk area galian dan melintas tepat di depan gerbang Polres Minsel. Material kemudian dibawa menuju Proyek Pengaman Pantai yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I. Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya langkah penghentian atau pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Ketua JARI Sulawesi Utara, Johan Lintong, menyebut situasi ini sebagai bentuk kelalaian aparat dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Bagaimana mungkin ada aktivitas galian besar tanpa izin, tanpa papan informasi, tanpa pengamanan, dan posisinya di dekat Polres — tetapi tetap dibiarkan? Ini menimbulkan tanda tanya serius pada komitmen penegakan hukum,” tegas Lintong.
Lintong menegaskan bahwa aktivitas galian yang mengambil material dari tebing jalan itu sangat berbahaya. Lereng yang terpotong curam berisiko longsor, terutama menghadapi musim hujan dan lonjakan kendaraan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kalau longsor, yang terdampak bukan hanya warga. Jalur utama Trans Sulawesi bisa lumpuh total. Masa Polres tutup mata melihat ancaman seperti ini?” katanya.
Galian C tersebut tidak menampilkan papan izin, tidak ada IUP, tidak ada AMDAL, tidak ada rambu keselamatan, dan tidak ada dokumen legal yang terlihat di lokasi. Jika benar beroperasi tanpa izin, maka galian ini berpotensi melanggar:
*UU Minerba No. 4/2009, pasal 158: penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. *UU Lingkungan Hidup No. 32/2009, terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan tanpa izin lingkungan.
*PP 23/2010, yang mensyaratkan izin pertambangan untuk galian C. *UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, terkait keselamatan pengguna jalan.
Namun meski dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, aparat kepolisian belum terlihat mengambil tindakan.
“Ketika pelanggaran terjadi jauh di pedalaman, mungkin sulit terpantau. Tetapi ini terjadi tepat di depan Mapolres. Jika tidak ditangani, publik bisa menilai ada unsur pembiaran,” ujar Lintong.
Lintong menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku adalah pengusaha besar atau proyek diduga terkait instansi pemerintah.
“Saya meminta Kapolres Minsel mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan. Tutup lokasi galian, periksa alat beratnya, dan panggil pengusahanya. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa JARI siap membuat laporan resmi. “Jika dibutuhkan, kami siap menyerahkan seluruh dokumentasi investigasi, termasuk rekaman kendaraan pengangkut material yang melintas setiap hari di depan Polres.”
Sampai berita ini naik media belum mendapatkan tanggapan dari Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, SIK., MH
***





