LSM JARI Sulut Tantang Kadis PUPR Boltim Jawab Temuan BPK: Ada Dugaan Modus Korupsi dan Kolusi Berlapis

Bolaang Mongondow Timur — Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam dugaan praktik penyimpangan anggaran.

LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) Sulut, melalui sekretarisnya, menyampaikan pertanyaan klarifikasi sekaligus analisa dugaan modus korupsi yang dinilai harus dijawab langsung oleh Kepala Dinas PUPR Boltim.

Temuan tersebut terdiri atas empat poin utama yang seluruhnya menyangkut pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga dugaan pembiaran kerugian negara.

Temuan pertama BPK RI mencatat adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.654.627.759 yang diserahkan kepada pihak ketiga. Padahal menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, anggaran tersebut semestinya disalurkan dalam bentuk hibah kepada lembaga atau organisasi.

Sekretaris JARI Sulut mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut serta kecermatan Kepala Dinas dalam pengawasan penyusunan RKA dan DPA.
“Bagaimana anggaran sebesar ini bisa salah klasifikasi? Siapa penerimanya, dan mengapa tidak mengikuti mekanisme hibah sebagaimana aturan? Kadis harus menjelaskan apakah ini kelalaian atau ada tujuan tertentu,” tegasnya.

Temuan kedua menyebut adanya denda keterlambatan pekerjaan proyek sekitar Rp 60 juta yang seharusnya dibebankan kepada penyedia jasa, namun tidak pernah dikenakan.
JARI Sulut menduga ada keputusan nonformal yang menguntungkan penyedia jasa dan merugikan keuangan daerah.

“Apakah ada kesepakatan di luar meja sehingga denda tidak diberlakukan? Kenapa PPK dan pejabat teknis membiarkan hal ini terjadi?” ujar Sekretaris JARI.

BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tugu batas wilayah administrasi dengan nilai sekitar Rp 19 juta.
Menurut JARI Sulut, temuan ini mengindikasikan kelalaian atau bahkan potensi rekayasa laporan pekerjaan.

“Konsultan pengawas dan PPK seharusnya memverifikasi kondisi lapangan. Jika volume tidak sesuai tetapi dibayar penuh, itu bentuk penyimpangan,” ujarnya.

Yang paling mengkhawatirkan adalah temuan kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan belanja modal infrastruktur dengan total nilai sekitar Rp 120 juta. Pola berulang di banyak paket menimbulkan dugaan adanya sistem yang sengaja dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat.

“Ini bukan lagi insidental. Jika sembilan paket bermasalah, berarti ada pola. Ada dugaan kuat bahwa laporan pekerjaan direkayasa dan pembayaran dilakukan tidak sesuai kondisi riil,” jelas JARI Sulut.

Berdasarkan pengamatan JARI Sulut, empat temuan BPK RI tersebut mengarah pada pola dugaan penyimpangan yang berlapis-lapis, mulai dari kesalahan penganggaran, pembiaran denda, hingga dugaan markup melalui kekurangan volume pekerjaan.

JARI menyebut beberapa dugaan modus yang muncul:

  • pengalihan anggaran melalui klasifikasi yang tidak sesuai agar proses lebih mudah,
  • penghilangan denda untuk menguntungkan rekanan,
  • pembayaran pekerjaan penuh meski volume tidak sesuai,
  • kerja sama antara pejabat teknis dan penyedia dalam meloloskan laporan pekerjaan.

Jika terbukti, hal ini dapat memenuhi unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang kerugian negara.

Sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi di dinas, Kepala Dinas PUPR dinilai tidak dapat melepaskan diri dari keseluruhan temuan tersebut.
JARI Sulut mendesak agar Kadis memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan secara detail mengapa kesalahan dan kekurangan terjadi di banyak titik.

“Ini bukan temuan kecil. Kadis harus menjawab satu per satu dasar keputusannya, pengawasannya, dan langkah koreksi yang diambil. Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai pembiaran atau dugaan modus korupsi terstruktur,” tegas Sekretaris JARI.

JARI Sulut berencana menyampaikan laporan resmi ke aparat penegak hukum pada hari Korupsi dunia 9 Desember bila klarifikasi dari Kepala Dinas tidak memuaskan.

Sampai berita dinaikan, Kadis PUPR Bolaang Monggondow Timur Harris Pratama Sumanta tidak memberikan tanggapan atas rilis yang disampaikan media.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *