MINAHASA, KIBARINDONESIA.COM | Jadwal Sidang Senin ( 08/12/2025) di Pengadilan Manado yang agenda sidang seharusnya menghadirkan Saksi Korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya serta Saksi Ahli terkait kasus penyerobotan lahan dikawasan Kebun Tumpengan Desa Sea Kecamatan Pineleng ditunda lagi.
Hal tersebut dikarenakan kedua saksi tersebut tidak berada di Manado.
Dengan alasan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Mereka pada Kamis (11/12/2025) untuk hadir dalam sidang.

Hal tersebut membuat Kuasa Hukum dari Terlapor Noch Sambouw menjadi geram.
” Kalau Mereka ada di Jakarta atau di Kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online. Tidak ada alasan untuk mangkir. Teknologi persidangan jarak jauh cukup untuk meminimalisir alasan ketidakhadiran saksi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai jadwal,” jelas Sambouw.
Noch juga mengatakan ada beberapa berkas yang mengganjal.
” Ada dua berkas yang isinya berbeda dan ini menunjukkan adanya potensi perbuatan pidana. Keterangan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Datang atau tidak datang, tetap akan Kami pidanakan kalau terbukti ada pemalsuan,” ujar Noch.
” Kalau saksi tidak bisa hadir, Kami minta Penyidik dihadirkan sebagai Saksi Verbalisan. Kami ingin tahu, apakah keterangan palsu ini dibuat oleh Jimmy dan Raisa atau Penyidik yang menuliskannya tanpa sepengetahuan Mereka!,” tutup Kuasa Hukum dari Terlapor, Pengacara handal Sulut Noch Sambouw.
***





