Langgar Aturan SPBU Tateli Disorot, Dugaan Layani BBM Subsidi via Galon dan Manipulasi Barcode Pertamina Diminta Beri Sanksi

Minahasa — kibarindonesia.com – SPBU 74.953.21 Tateli kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut mencuat usai beredarnya sejumlah pemberitaan sebelumnya serta unggahan viral di media sosial.

Terbaru, akun Facebook “Waraney Wewene” mengunggah narasi yang menuding adanya pembiaran pembelian BBM bersubsidi menggunakan galon, yang diduga dilakukan melalui akses pintu samping SPBU.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik reaksi masyarakat.
Dalam narasi yang beredar, warga mempertanyakan legalitas pengisian BBM bersubsidi yang disebut-sebut melayani pembelian dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi.

Praktik tersebut bahkan disebut berlangsung melalui jalur khusus yang dikenal warga sekitar sebagai “pintu Doraemon”, karena akses samping SPBU tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas di luar pengawasan umum.

Sejumlah warga setempat juga menyampaikan dugaan bahwa manajemen SPBU, termasuk operator nosel, memiliki hubungan keluarga, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik tertutup dan sulit diawasi.

Tuduhan lain yang beredar menyebut adanya seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Tuwa”, yang diduga berperan mengatur aktivitas ilegal di SPBU tersebut. Namun, hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan publik dan belum dikonfirmasi secara resmi.

Dalam unggahan akun Waraney Wewene, dipertanyakan pula kejelasan prosedur penyaluran BBM bersubsidi dengan embel-embel “melayani nelayan”, namun di lapangan disebut tidak disertai dokumen resmi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Setahu kita harus ada surat. Ini prosedurnya tidak dijalankan. Dibilang nelayan, tapi pakai barcode. Kapal nelayan ada barcode?” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menyinggung dugaan penyalahgunaan barcode BBM, yang disebut-sebut telah beberapa kali menjadi temuan dalam kasus sebelumnya, namun dinilai belum mendapatkan penindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 74.953.21 Tateli maupun dari instansi terkait, baik Pertamina maupun aparat penegak hukum, terkait kebenaran dugaan tersebut.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya di daerah, serta pentingnya penegakan aturan secara adil dan transparan.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *