Minahasa Selatan – kibarindonesia.com — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Informasi ini menguat setelah adanya laporan masyarakat serta pemberitaan di sejumlah media yang menyebut aktivitas tersebut semakin meresahkan warga. Minggu 21/12/2025
Sejumlah warga secara terbuka menyebut nama Marco, bersama seorang lainnya bernama Frenly, yang diduga berperan sebagai pihak pendana dan pengendali dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) Polres Minahasa Selatan belum menunjukkan langkah penindakan nyata di lapangan, meski sebelumnya aktivitas tersebut sempat dilaporkan berhenti.
Keluhan warga semakin menguat seiring sering terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya solar, di tingkat masyarakat. Kondisi ini kerap terjadi di sejumlah SPBU di Minahasa Selatan, termasuk SPBU yang berada dekat Polsek Amurang serta SPBU Kapitu, yang oleh warga diduga menjadi bagian dari rantai distribusi tidak resmi.
Padahal sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menyatakan komitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulut. Namun di lapangan, pernyataan tegas tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan tindakan konkret.
“Seolah-olah hanya jadi pernyataan sesaat. Aktivitas seperti ini masih berjalan, dan para pelaku terkesan tidak takut hukum,” ujar salah satu warga Kapitu.
Ironisnya, di saat masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, justru muncul dugaan adanya penyimpanan BBM dalam jumlah besar oleh oknum tertentu. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan mencederai tujuan subsidi pemerintah.
SPBU Kapitu sendiri diketahui pernah menjadi sorotan publik pada masa lalu akibat konflik perebutan BBM jenis solar yang berujung pada peristiwa tragis. Namun kejadian tersebut dinilai tidak memberikan efek jera, lantaran SPBU itu kembali disebut-sebut masih melayani jaringan mafia BBM dan diduga memiliki gudang penyimpanan solar.
Sejumlah sumber menyebutkan, praktik yang diduga penimbunan BBM ini tidak dilakukan secara sporadis. BBM bersubsidi diduga dikumpulkan dari beberapa titik distribusi, kemudian disimpan sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan resmi. Pola ini memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara yang secara tegas memerintahkan pemberantasan mafia BBM dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tanpa pandang bulu.
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas lambannya respons aparat penegak hukum. Mereka menilai hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika laporan masyarakat terus diabaikan, wajar bila muncul pertanyaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Kapitu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara terbuka, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pengendali.
Warga berharap langkah penegakan hukum tidak berhenti pada peringatan atau gertakan semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata demi keadilan dan kepastian hukum. (*)





