Dugaan Perusakan Hutan Akibat Aktivitas PETI DK Alias Ello Jadi Sorotan Publik

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Nama Defry Korua, yang akrab disapa Ello, menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Rotan Hill, Manguni Kecil, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Ello disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Berlian Gemilau Emas, sebuah perusahaan kontraktor umum yang dikabarkan baru berdiri pada Mei 2025 di Sulawesi Utara. Minggu 22/02/2026

Sejumlah pemberitaan media dan laporan masyarakat menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut, yang disebut berada di area hutan lindung. Berdasarkan hasil investigasi sejumlah tim media serta laporan warga, aktivitas di lokasi tersebut diduga menggunakan alat berat berupa excavator untuk menggali batuan yang mengandung emas. Material hasil galian kemudian disebut-sebut diolah menggunakan metode pelindian (leaching) dengan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam bak berukuran besar.

Selain itu, Elo joga diduga membuat Kapur Hidrat (Kalsium Hidroksida/Ca(OH)₂) kapur yang di pakai dalam proses pengolahan untuk menjaga tingkat keasaman (pH 9–11), yang berfungsi mencegah terbentuknya gas beracun serta meningkatkan efisiensi pelarutan emas dan kayu sebagai bahan bakar pembakaran, yang diduga berasal dari hasil penebangan di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan tersebut jelas sangat berbahaya, melanggar ketentuan perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Namun meski telah ramai diberitakan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka terkait dugaan perusakan hutan lindung dan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum.

Publik pun mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Sorotan juga mengarah pada dugaan aliran dana hasil penjualan emas dari aktivitas pertambangan tersebut. Masyarakat mempertanyakan ke mana emas tersebut dijual dan siapa pihak yang menampungnya.

Secara hukum, pertambangan ilegal dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila hasil kejahatan dialirkan melalui rekening pihak lain, disamarkan dalam transaksi tertentu, atau digunakan untuk pembelian aset, maka unsur TPPU dapat terpenuhi.

Dalam konteks ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, menelusuri aliran dana, serta menyampaikan hasil analisis kepada penyidik seperti Polri atau Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Defry Korua terkait berbagai tudingan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, guna memastikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta mencegah potensi kerugian negara dan daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *