Memakai Media Bayaran dan Baru Berumur Jagung, Klarifikasi Ello Korua Membuka Tabir Kebohongan

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Sorotan publik terhadap Defry Korua alias Ello terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung wilayah Rotan hill Ratatotok, Minahasa Tenggara, terus bergulir. Di tengah derasnya pemberitaan, muncul klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai perwakilan tim kerja Ello. Minggu 22/02/2026

Ello Korua, yang mengaku sebagai salah satu pengelola kawasan bekas tambang di Bukit Rotan hill eks wilayah operasional Newmont Minahasa Raya menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk “pembersihan dan revitalisasi lahan bekas tambang” serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam keterangannya, pihak Ello menyebut bahwa aktivitas tersebut tidak semata-mata berfokus pada pengolahan material alam. Mereka mengklaim melakukan penataan kembali kontur tanah dan penanaman vegetasi setelah tahap penggalian, sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa sebagian hasil kegiatan dialokasikan untuk bantuan sosial seperti pendidikan dan perbaikan infrastruktur desa. Ello juga menyatakan siap memenuhi kewajiban pajak dan retribusi setelah izin resmi diterbitkan, serta berharap pemerintah dapat memberikan izin tambang berbasis koperasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Utara.

Namun di sisi lain, kritik keras juga mencuat dari sebagian masyarakat. Aktivitas yang disebut sebagai “revitalisasi” itu dipertanyakan legalitasnya, terutama jika memang belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Dalam rezim hukum pertambangan dan lingkungan hidup, setiap kegiatan penggalian dan pengolahan mineral wajib memiliki perizinan yang sah sebelum beroperasi bukan sebaliknya.

Publik juga mempertanyakan narasi “pembersihan lahan” apabila di lapangan terdapat penggunaan alat berat dan metode pengolahan kimia yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan emas. Jika benar terjadi aktivitas produksi dan penjualan emas tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal dengan konsekuensi pidana.

Selain itu, isu mengenai dugaan penggunaan media yang belum memiliki badan hukum resmi untuk menyampaikan klarifikasi turut menjadi perhatian. Dalam praktik pers nasional, setiap perusahaan media diwajibkan berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tantangan terhadap aparat penegak hukum
di tengah pro dan kontra tersebut, muncul pula desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Spekulasi mengenai adanya “backup” atau perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal juga berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi, kepastian izin, dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Jika benar bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, maka seluruh proses seharusnya berjalan terbuka, legal, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *