VIRAL! Oknum PNS Diduga Tarik Kerah Pendemo di DPRD Sulut, Etika ASN Dipertanyakan Publik

Manado – kibarindonesia.com – Dugaan tindakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menarik kerah baju seorang pendemo di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara tuai sorotan publik.

Dalam vidio yang beredar ini terjadi di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tersebut dinilai tidak mencerminkan etika aparatur sipil negara dan berpotensi berujung pada sanksi disiplin.

Secara normatif, perilaku aparatur negara diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Dalam sistem kepegawaian nasional, ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi ini menegaskan bahwa ASN harus profesional, berintegritas, serta mengedepankan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, disiplin ASN diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan PNS, termasuk menjaga sikap dan perilaku agar tidak merusak citra institusi pemerintah.

Dalam konteks pelayanan publik dan interaksi sosial, ASN dituntut bersikap sopan, santun, dan menghindari tindakan represif, terlebih terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi.

Dimensi Etika dalam Ruang Demokrasi
Aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

ASN, sebagai unsur pelaksana kebijakan publik, seharusnya menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menghadapi dinamika tersebut.

Tindakan fisik seperti menarik kerah baju pendemo, apabila terbukti benar, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik karena bertentangan dengan prinsip empati, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pelayanan tanpa unsur pemaksaan.

Dalam perspektif etika administrasi publik, aparatur negara bukan hanya bekerja berdasarkan aturan formal, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral.

Integritas dan pengendalian diri menjadi ukuran utama profesionalisme.

Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau kekerasan, sekecil apa pun, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jika melalui proses pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran, oknum PNS tersebut dapat dikenakan sanksi berjenjang.

Sanksi moral dapat berupa pernyataan tertutup atau terbuka di forum resmi.

Namun, mengingat insiden ini menyangkut tindakan fisik dan berlangsung di ruang publik, sanksi disiplin administratif juga sangat mungkin dijatuhkan.

Berdasarkan PP 94/2021, sanksi disiplin terbagi menjadi ringan, sedang, hingga berat. Teguran lisan atau tertulis termasuk kategori ringan, sementara hukuman yang lebih berat dapat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian, tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap ASN membawa nama institusi dan negara dalam setiap tindakannya.

Profesionalisme tidak hanya diuji dalam ruang rapat dan pelayanan administratif, tetapi juga dalam situasi yang penuh tekanan seperti demonstrasi.

Pemerintah daerah dan pimpinan instansi terkait diharapkan bersikap objektif, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

Penegakan disiplin yang adil bukan semata-mata soal penghukuman, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, birokrasi yang modern dan berintegritas hanya dapat terwujud bila setiap aparatur menempatkan etika sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugasnya. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *