SULUT – kibarindonesia com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Roycke Harry Langie, membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sulut Tahun 2026 yang digelar di Aula Tri Brata Mapolda Sulut, Rabu 25/2/2026. Kegiatan strategis tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, para Pejabat Utama Polda Sulut, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta narasumber dari Basarnas, Badan Kesbangpol, dan Ditjen Imigrasi.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya peran Polda Sulut dalam mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia sebagai fondasi mewujudkan Indonesia yang kuat, terhormat, dan sejahtera. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjaga stabilitas keamanan daerah, mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis, serta meningkatkan upaya pemberantasan berbagai penyakit masyarakat.
“Pemberantasan narkoba, judi online, korupsi, dan penyelundupan merupakan agenda prioritas yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam bertindak tegas,” tegasnya.
Polda Sulut juga memberikan perhatian pada penguatan kedaulatan pangan dan energi. Salah satu target yang dicanangkan adalah mendukung swasembada pangan melalui optimalisasi lahan seluas 8.571,61 hektare pada tahun 2026, bekerja sama dengan kelompok tani di berbagai wilayah.
Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian khusus, dengan memastikan pembangunan 15 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara rampung sesuai target pada Maret 2026. Kapolda turut menginstruksikan para Kapolres untuk melakukan pendataan serta perbaikan jembatan rusak demi menjamin keselamatan akses anak sekolah dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026, Kapolda menekankan pentingnya peningkatan pemahaman regulasi baru tersebut hingga tingkat Polsek.
Ia meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Transformasi Pelayanan Publik dan Mitigasi Bencana. Transformasi pelayanan publik juga menjadi prioritas, antara lain melalui optimalisasi Call Center 110 sebagai garda terdepan pelayanan dan titik awal membangun kepercayaan masyarakat.
Kapolda mendorong perubahan paradigma dari pendekatan berbasis kekuasaan (power based policing) menuju pendekatan berbasis kepercayaan (trust based policing).
Di akhir arahannya, ia mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di Sulawesi Utara melalui penguatan sistem peringatan dini dan penanganan terpadu yang humanis.
Seluruh jajaran juga diajak mendukung Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dengan menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kerja secara berkelanjutan.
“Menjadi polisi bukan sekadar ingin dikenal, melainkan panggilan jiwa dan raga. Sentuhlah hati masyarakat dan bangun kepercayaan mereka,” pesan Kapolda menutup Rapim 2026. (*)





