MITRA – kibarindonesia.com – Dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menuai sorotan serius. Aparat TNI–Polri didesak segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi-lokasi tambang ilegal menyusul insiden pelepasan tembakan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial Kevin P.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Basaan, Ratatotok, pada Senin (23/2/2026), menjelang waktu magrib. Insiden bermula saat terjadi perdebatan terkait jumlah pekerja yang akan berjaga dalam proses pembakaran karbon di lokasi tambang.
Dilansir dari media komentar id yang beritanya telah terbit terlebih dahulu menulis,
Michael Turang, saksi mata yang berada di lokasi, menuturkan bahwa keributan terjadi karena perbedaan pendapat mengenai jumlah orang yang diperbolehkan menjaga proses pembakaran karbon. Kamis 26/02/2026
“Kami membawa lima orang sesuai kesepakatan awal. Namun penjaga lokasi hanya mengizinkan dua orang masuk. Saat terjadi adu protes, Kevin tiba-tiba keluar dari rumah sambil memegang senjata api dan melepaskan dua kali tembakan,” ujar Michael.
Menurutnya, beberapa detik setelah suara letusan terdengar, ia mendengar bunyi benda logam jatuh ke lantai yang diduga selongsong peluru. “Kami tidak tahu pasti jenisnya, apakah pistol atau bukan, tapi sangat kuat dugaan itu senjata api,” tambahnya.
Insiden tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar karena terjadi di area terbuka dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Aktivis pertambangan, Deddy Rundengan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia mempertanyakan legalitas kepemilikan senjata api oleh individu yang beraktivitas di lokasi tambang ilegal.
“Ini sangat berbahaya. Apa dasar atau keistimewaannya sehingga seorang pelaku tambang bisa memegang senjata api? Jika terjadi penembakan serius dan ada korban, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Rundengan.
Ia mendesak aparat TNI–Polri untuk segera menginvestigasi dugaan kepemilikan senjata api tersebut, termasuk menelusuri izin resmi apabila memang ada. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar tidak muncul preseden buruk di kawasan tambang yang selama ini rawan konflik.
Rundengan juga menyatakan pihaknya akan melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam waktu dekat. Peristiwa ini kembali memperlihatkan kompleksitas persoalan tambang ilegal di Minahasa Tenggara, yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Penggunaan senjata api di area aktivitas PETI dinilai sebagai eskalasi serius yang tidak bisa dianggap remeh. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah preventif dan penindakan hukum secara transparan guna menjamin rasa aman masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kevin P terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut. (Tim)





