SULUT – kibarindonesia.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sosok Defry Korua, yang akrab disapa Ello, yang disebut-sebut merupakan Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas. Jumat 27/02/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Berlian Gemilau Emas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor umum dan diketahui baru berdiri pada Mei 2025. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa pimpinan perusahaan tersebut beralih ke sektor pertambangan dan membuka aktivitas tambang di kawasan Rotan Hill, Ratatotok.
Sumber masyarakat menyebutkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan diduga tidak mengantongi izin resmi dan berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, metode penambangan yang digunakan bukan lagi berskala tradisional, melainkan menggunakan alat berat jenis excavator.
Dari informasi yang beredar, terdapat sekitar tujuh unit excavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Material batuan emas yang dihasilkan kemudian diproses menggunakan metode modern, termasuk perendaman dalam bak berukuran besar dengan karbon aktif dan bahan kimia sianida (CN).
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta pertambangan mineral dan batubara.
Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga Ratatotok menduga adanya pembiaran karena hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Jika benar tidak berizin dan berada di kawasan hutan lindung, tentu ini harus ditindak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan
Nama Defry Korua sendiri belakangan ramai diberitakan di sejumlah media. Namun publik menilai belum ada kejelasan mengenai langkah hukum yang diambil terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Akibatnya sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tambang di Rotan Hill, serta menelusuri legalitas kegiatan yang dilakukan.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan tambang ilegal di Minahasa Tenggara yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, tanpa pandang bulu. (Tim)





