Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Memasuki awal Tahun 2026 beberapa gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik Frenly Rompas boss PT Berkat Trivena Energi, perusahaan transportir BBM industri kembali ramai di beritakan media
Beberapa lokasi seperti di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan dan Desa Kema 1 jaga 8, Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara diduga adalah gudang BBM ilegal berkapasitas besar
Namun kejadian tersebut tidak membuat Frenly bersama kaki tangannya jerah. Karena diduga aktivitas serupa kembali terjadi, kali ini di wilayah Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa
Sejumlah warga mengaku resah karena solar subsidi yang diduga ditimbun tersebut disebut-sebut hanya dibiarkan berada di gudang tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut.
Di tengah kelangkaan solar yang memaksa sopir antre berjam-jam hingga bermalam di SPBU, muncul laporan adanya gudang-gudang mencurigakan yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM subsidi
Berdasarkan informasi warga dan dirampung dari beberapa media untuk gudang Paniki dijaga seorang lelaki bernama Daeng Aswar, di Kemah dijaga Iwan sedangkan untuk Tondano dijaga Rico
Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan intens, dengan keluar-masuk wadah penampung BBM dalam jumlah besar, terutama pada malam hari, pola yang identik dengan praktik distribusi ilegal.
Sejumlah warga menilai kegiatan itu bukan operasi kecil, melainkan indikasi jaringan penimbunan terstruktur.
Mereka menyoroti kejanggalan, saat SPBU mengalami kelangkaan solar, justru ada gudang yang diduga menyimpan stok dalam jumlah besar.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya aliran distribusi tidak resmi yang mengalihkan solar subsidi dari jalur sah ke pasar gelap.
Praktik seperti ini lazim dikaitkan dengan modus mafia BBM, membeli solar bersubsidi secara bertahap menggunakan jerigen atau kendaraan modifikasi, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Secara hukum, tindakan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun distribusi BBM subsidi.
Ketentuan tersebut diperkuat regulasi turunan dan perubahan dalam rezim perizinan nasional.
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Fenomena ini menimbulkan ironi tajam. Di satu sisi, masyarakat kecil harus berjuang mendapatkan solar demi bekerja.
Di sisi lain, oknum tak bertanggung jawab Frenly bersama kaki tangannya diduga justru menimbun dan memperdagangkannya demi keuntungan pribadi.
Situasi ini memicu tuntutan keras agar aparat tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh.
Warga menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, kelangkaan solar akan terus terjadi dan masyarakat kecil akan selalu menjadi korban.
Desakan Penindakan Tanpa Kompromi
Publik mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan untuk memastikan apakah gudang tersebut benar menjadi lokasi penimbunan ilegal.
Jika terbukti, masyarakat menuntut penindakan tegas tanpa kompromi, termasuk membongkar kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Namun tekanan publik terus menguat, mafia solar harus dihentikan, atau kelangkaan akan tetap menjadi penderitaan rutin bagi rakyat. (SS)





