Minut, Kibarindonesia.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Batu, Kabupaten Minahasa Utara, semakin menguat.
Sekretaris Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jenry Mandey, secara tegas mendesak aparat penegak hukum turun tangan memeriksa Hukum Tua Desa Batu, setelah muncul temuan serius dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pengelolaan anggaran desa periode 2022–2024.
Berdasarkan hasil pengawasan BPD dan laporan tokoh masyarakat, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan realisasi sejumlah program Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
Tak tanggung-tanggung, total dana yang diduga belum terealisasi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp571.343.000.
“Ini bukan angka kecil. Jika benar terjadi ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah, maka harus ada audit menyeluruh dan proses hukum yang transparan,” tegas Jenry Mandey.
Sorotan juga mengarah pada dugaan konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.
Ketua BPD Desa Batu diketahui dijabat oleh James Kawatu Sampelan, yang merupakan suami dari Hukum Tua Wilhelmina Verranda Rottie.
Lebih jauh, dalam sejumlah kegiatan fisik desa, nama James disebut ikut terlibat sebagai pelaksana kegiatan.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi pengawasan anggaran desa.
Ironisnya, sejumlah anggota BPD disebut tidak lagi menerima dokumen APBDes dari pemerintah desa, sehingga fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagaimana BPD bisa mengawasi kalau dokumen anggaran saja tidak diberikan?
Ini yang membuat masyarakat mulai curiga ada yang disembunyikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Batu yang enggan disebutkan namanya.
Program Desa Diduga Tak Sesuai Anggaran
Dari dokumen pengawasan BPD, sejumlah kegiatan desa diduga tidak berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya:
Program ketahanan pangan jagung (2022) dengan pagu Rp20,7 juta disebut hanya terealisasi sekitar Rp3 juta.
•Program budidaya ikan air tawar (2023) dengan pagu Rp82,6 juta diduga hanya terealisasi sekitar Rp10,6 juta.
•Proyek rabat beton Jaga III dan V (2023) dengan pagu Rp159 juta diduga hanya terealisasi sekitar Rp96 juta.
•Proyek rabat beton Jaga VII (2023/2024) dengan pagu Rp93,6 juta diduga terealisasi sekitar Rp39,7 juta.
Selain itu, pada tahun 2024 terdapat sejumlah program sosial seperti pemberian makanan tambahan untuk lansia, anak stunting, serta program ketahanan pangan yang disebut tidak terealisasi sesuai perencanaan.
Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, nilai dana yang diduga belum terealisasi mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Bukan hanya soal anggaran desa, warga juga mengeluhkan dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi desa.
Beberapa warga mengaku harus membayar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk pengurusan dokumen seperti KTP dan pindah domisili.
Sementara untuk pengukuran tanah, biaya yang disebutkan warga mencapai Rp850.000 hingga Rp1.500.000 per lokasi.
Selain itu, bantuan bencana banjir dan tanah longsor pada April 2024 disebut tidak tersalurkan secara merata.
Bahkan terdapat laporan mengenai makanan bantuan yang diduga sudah kedaluwarsa.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah tidak berjalannya BUMDes Desa Batu hingga saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun, BUMDes bahkan tidak memiliki pengurus aktif, sementara pengelolaan keuangan disebut masih berada di tangan pemerintah desa.
Selain itu, sejumlah proyek Dana Desa juga dilaporkan tidak dilengkapi papan proyek maupun prasasti sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Jenry Mandey meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit fisik dan audit administrasi terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Batu.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika ada dugaan penyalahgunaan, maka harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Batu maupun Hukum Tua Wilhelmina Verranda Rottie belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Nick





