Manado – kibarindonesia.com – Pada tanggal 3 Desember 2025, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB mencairkan dana ganti rugi senilai 70 miliar rupiah dari total 115 miliar rupiah kepada kuasa hukum ahli waris Dotu Simon Tudus, Lexy Wawo, S.H., dan Noldi Suluh, S.H. Namun, pencairan tersebut kini menjadi sorotan karena diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, bahkan berdasarkan SHM yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini tidak hanya mengancam kerugian uang negara, tetapi juga menguji integritas institusi hukum dan pertanahan di Sulawesi Utara.
DASAR PELAPORAN DAN INDIKASI “PEMALSUAN DOKUMEN”
Dugaan pemalsuan ini dilaporkan oleh Efraim Lengkong pada tanggal 10 Februari 2026 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, berdasarkan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan tindak pidana yang diketahuinya, meskipun bukan korban langsung, karena kasus seperti ini termasuk “delik absolut” yang menjadikan negara sebagai korban.
Kecurigaan Lengkong muncul setelah membaca Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Nomor HP.02.02/604-71.72/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang hanya mencatat keberadaan Buku Tanah SHM No.1 Bitung Tengah dan SHM No. 342 Bitung Barat.
Pengecekan lebih lanjut di Kantor BPN Bitung dan BPN Tondano Minahasa tidak menemukan dokumen warkah penerbitan kedua SHM tersebut, menjadi bukti awal adanya indikasi pemalsuan.
PUTUSAN PENGADILAN YANG MENEGASKAN “INVALIDITAS SHM”
Pencairan dana konsinyasi tersebut menggunakan SHM yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 305/PK/Pdt/2011. Putusan tersebut mengabulkan permohonan PT Pertamina (Persero) Tbk., membatalkan putusan sebelumnya, dan menolak permohonan eksekusi yang diajukan oleh ahli waris terkait.
Secara inti, putusan MA menyatakan bahwa objek perkara yang berdasarkan SHM No.1/Bitung Tengah tahun 1978 (atas nama ahli waris Dotu Simon Tudus) dan SHM No.342/Bitung Barat tahun 1999 (atas nama ahli waris Martinus Pontoh), serta Sertifikat Hak Pakai milik Pemprov Sulawesi Utara, tidak dapat digunakan untuk mengklaim hak atas tanah terkait.
Dalam putusan perdata dan tata usaha negara, kedua SHM tersebut telah seluruhnya dicabut dan tidak sah untuk digunakan dalam transaksi hukum apapun.
IRONI “DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DAN DUGAAN PEMBIARAN”
Ironisnya, mantan Kepala Kantor BPN Bitung, Dr. H. Jamaludin, S.H., M.H., menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) pada tanggal 27 Mei 2025 berdasarkan SHM No.1/Bitung Tengah yang sudah tidak sah. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana di PN Bitung, dengan dugaan penggunaan surat atau SHM palsu oleh Lexy Wawo dan rekan-rekannya.
Selain itu, terindikasi adanya pembiaran oleh oknum pejabat PN Bitung, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua PN Bitung Nomor 1049/KPN.W19-U5/HK2.4/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025. Pihak terkait diduga secara sengaja, teledor, atau tidak hati-hati mengabaikan fakta hukum dan putusan pengadilan yang wajib diketahui oleh pejabat terkait, Cita Savitri, S.H., M.H.
DAMPAK DAN IMPLIKASI HUKUM
Kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana yang mencakup pembuatan dan penggunaan surat/SHM palsu (Pasal 266 dan 263 KUHP), penggunaan bukti hak tanah yang sudah dibatalkan (Pasal 264 KUHP), penyalahgunaan wewenang (Pasal 227 KUHP), serta korupsi (Pasal 2 dan/atau 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor).
Dugaan “tipikor berjamaah” yang melibatkan oknum di PN Bitung, Kantor Pertanahan Kota Bitung, dan kuasa hukum terkait berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pengelolaan tanah.
“Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pencairan dana negara dan verifikasi dokumen hukum, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas institusi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam “closing statement” Efraim Lengkong mengingatkan bahwa apabila laporan yang dia masukkan terkendala di Kejaksaan Tinggi, maka dirinya akan menempuh upaya hukum di Kejaksaan Agung RI, KPK, dan juga di DPR-RI komisi 3 untuk di lakukan RDP, karena telah terjadi dugaan Tipikor, berpotensi pada kerugian keuangan negara. (SS)





