MITRA – kibarindonesia.com – Ratatotok, Kematian dua pekerja tambang berinisial KK dan MW di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden maut tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WITA beberapa pekan.lalu di area perkebunan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Jumat 08/05/2026
Kedua korban diketahui merupakan warga Minahasa Tenggara yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan saat tertimbun material longsoran di lokasi PETI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang disebut-sebut melibatkan pihak pendana bernama Richard Kaloh dan Oleng. Namun hingga kini, status kepemilikan maupun pengelolaan lahan masih menjadi polemik dan disebut sedang dalam proses hukum di Polres Minahasa Tenggara.
Sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir atas keselamatan mereka jika memberikan keterangan secara terbuka. Warga juga menyebut adanya klaim kepemilikan lahan atas nama JM
Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara, agar bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Publik meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, masyarakat juga mendesak adanya penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok guna mencegah jatuhnya korban jiwa kembali di kemudian hari. Aktivitas PETI selama ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik hukum di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian diketahui telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Publik menanti kepastian hukum, termasuk apakah pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas tambang tersebut akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana ataukah kasus ini akan terdiam seperti kasus lain. (SS)





