39 Bos Tambang Ilegal Ratatotok Dikabarkan Bakal Diperiksa, Nama Tepi Enogh Jangan Dilupakan

MITRA – kibarindonesia.com – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sedikitnya 39 nama yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pengelola tambang ilegal dikabarkan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah titik pertambangan tersebut
Minggu 17/05/2026

Desakan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga aparat penegak hukum pusat pun menguat. Masyarakat menilai penanganan kasus PETI di Sulawesi Utara, khususnya Ratatotok, berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat dan instansi terkait telah mengantongi data puluhan nama, titik lokasi tambang, hingga luasan area yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun hingga kini, publik belum melihat adanya tindakan nyata berupa penyegelan lokasi, penghentian aktivitas tambang, maupun penertiban di lapangan.

“Kami mendapat informasi minggu depan para bos PETI akan diperiksa,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sejumlah nama yang disebut dalam internal di antaranya diduga memiliki aktivitas tambang di kawasan Pasolo, Rotan Hills, Maaya, Alason, hingga Gunung Bota, dengan luasan lahan bervariasi mulai dari satu hingga belasan hektare menjadi perhatian

Yang menarik nama Steven Mamahit turut disebut memiliki lokasi tambang di kawasan Gunung Bota dan Rotan Hills. Sorotan terhadap nama tersebut menguat karena yang bersangkutan diketahui baru dilantik sebagai ketua koperasi oleh Gubernur Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Selain itu, sejumlah nama lain seperti Elo Korua, Roy Korua, Rendi Korua, Ekar Korua, hingga Kifly Sepang juga dikabarkan masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan tambang ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.“Kalau semua data sudah ada, lokasi sudah diketahui, lalu kenapa belum ada tindakan nyata? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau sesuatu yang disembunyikan,” kata seorang warga.

Aktivitas PETI di Ratatotok dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga perubahan bentang alam di sejumlah wilayah tambang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar dugaan aktivitas PETI di kawasan Nibong turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Nama Tepi Enogh disebut warga perlu dimasukkan dalam daftar pemeriksaan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Jika terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kini masyarakat mendesak KLHK, ESDM, dan aparat penegak hukum pusat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI di Sulawesi Utara, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun oknum yang dianggap melakukan pembiaran.

Warga juga meminta Mabes Polri menurunkan tim dan memeriksa tambang ilegal di Sulut tanpa pandang bulu demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum KLHK Sulawesi terkait perkembangan penanganan dugaan PETI maupun rencana pemeriksaan terhadap puluhan nama yang disebut dalam hasil telaah tersebut. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *