Dari WTP ke WDP, BPK RI Ungkap 16 Temuan, Apakah Welly Titah Bisa Membawah Talaud Makin Maju?

TALAUD – kibarindonesia.com – Kabupaten Kepulauan Talaud sebelumnya beberapa kali mencatat prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), baik pada masa kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L) maupun saat dipimpin Penjabat Bupati Dr. Fransiskus Manumpil. Sabtu 30/05/2026

Namun, di tengah capaian tersebut, tata kelola keuangan daerah kembali menjadi sorotan tajam. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK RI mengungkap sedikitnya 16 temuan krusial yang menggambarkan lemahnya pengendalian internal, pengawasan anggaran, serta munculnya risiko kecurangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud di bawah kepemimpinan Bupati Welly Titah.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 17/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 setebal 264 halaman. Hasil pemeriksaan itu mengungkap berbagai persoalan mulai dari kelebihan pembayaran proyek, perjalanan dinas bermasalah, honorarium yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada peserta yang telah meninggal dunia.

Yang paling menyita perhatian adalah temuan terkait lemahnya perencanaan fiskal daerah. Meski APBD Talaud tahun 2025 mencapai hampir Rp.883,3 miliar, BPK menemukan potensi kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai hingga akhir tahun, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan pengendalian belanja daerah. Di saat anggaran daerah terus meningkat, kebutuhan dasar birokrasi justru terancam tidak terpenuhi.

BPK juga menyoroti adanya penginputan perubahan anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang tidak didukung oleh APBD Perubahan. Pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip skala prioritas dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan anggaran.

Pada sektor infrastruktur, hasil audit menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Sebanyak 34 paket pekerjaan tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan, tiga proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, dan 14 paket pekerjaan ditemukan mengalami kelebihan pembayaran.

Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan proyek, efektivitas fungsi pengendalian internal, serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Sorotan Belanja perjalanan dinas juga menjadi perhatian auditor.

Selain itu BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas yang tumpang tindih, pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pertanggungjawaban belanja yang nilainya diduga lebih besar dibanding fakta di lapangan.

Pada sektor bantuan sosial pendidikan, ketidaktertiban juga ditemukan dalam penyaluran beasiswa. Auditor mencatat adanya penerima pengganti yang ditentukan oleh pihak yang tidak berwenang, penyaluran ganda, serta penggunaan identitas penerima yang berbeda dengan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan resmi.

Tidak hanya itu selain persoalan anggaran, BPK masih menemukan aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah namun belum dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK hingga Semester I Tahun 2025 baru mencapai 74,20 persen. Angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam upaya memperbaiki berbagai persoalan yang berulang kali menjadi catatan auditor negara.

Yang paling mengkhawatirkan, BPK secara eksplisit menyebut adanya indikasi risiko kecurangan (fraud risk) dalam pengelolaan belanja daerah. Catatan tersebut menjadi sinyal serius yang tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan administratif semata.

Terkait temuan tersebut Sekretaris Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jenry Mandey, S.AP, menilai rentetan temuan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Talaud.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa. Ketika BPK menemukan begitu banyak masalah, mulai dari kelebihan pembayaran proyek, perjalanan dinas bermasalah hingga adanya indikasi risiko kecurangan, maka hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Mandey.

Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan BPK guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara.

Menurutnya, hasil audit BPK tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen evaluasi tahunan tanpa tindak lanjut yang nyata.
“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi arsip tahunan. Aparat penegak hukum harus turun melakukan pendalaman agar publik memperoleh kepastian hukum dan transparansi,” ujarnya.

Ujian Tata Kelola di Daerah Perbatasan
Berbagai temuan yang terungkap dalam audit tersebut dinilai menjadi indikator penting untuk mengukur kualitas kepemimpinan dan efektivitas pengawasan birokrasi di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebagai salah satu daerah perbatasan terluar Indonesia yang memiliki posisi strategis, Talaud seharusnya menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, sekaligus pada aparat penegak hukum yang diharapkan mampu memastikan setiap temuan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *