DPRD Sulut Siapkan Ranperda 100 Pasal, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pencegahan kekerasan, menjamin pemenuhan hak, serta meningkatkan penanganan dan pemulihan korban.

Penjelasan Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kairagi Satu, Manado. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Fionita Kuerah, membacakan penjelasan mengenai urgensi pembentukan regulasi tersebut. Ia menegaskan, persoalan diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius serta penanganan yang terintegrasi.

Menurut Fionita, keberadaan berbagai kebijakan yang telah diterapkan perlu diperkuat melalui regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara. Berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan. Penanganan korban hingga proses pemulihan setelah kekerasan terjadi juga harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah.

Tantangan tersebut semakin kompleks mengingat kondisi geografis Sulawesi Utara yang mencakup wilayah daratan dan kepulauan. Karena itu, sistem pelayanan perlindungan perlu dirancang agar dapat menjangkau masyarakat secara merata, termasuk warga yang berada di wilayah kepulauan.

Ranperda ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dari sisi hukum pemerintahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan masyarakat yang inklusif.

Ranperda yang terdiri atas sembilan bab dan 100 pasal ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat aspek regulasi, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan anak.

Perempuan diharapkan memperoleh pengakuan yang setara sebagai mitra laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan. Sementara itu, anak harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan wajib dipenuhi, bukan sekadar pelengkap dalam lingkungan keluarga.

Dengan demikian, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk penjelasan, Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Pada 20 Juli 2026, usul prakarsa Ranperda disetujui anggota dan disahkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Pada tanggal yang sama, DPRD juga mengajukan permohonan masukan dan saran kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, instansi vertikal, serta insan pers.

DPRD Sulut berharap pemerintah provinsi memberikan persetujuan agar pembahasan Ranperda dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan rancangan regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu menjadi instrumen nyata dalam memperkuat perlindungan dan menjamin pemenuhan hak perempuan serta anak di Sulawesi Utara.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *