Diduga Garap PETI di Rotan Hill Ratatotok, Nama Komisaris PT Berlian Gemilau Emas Terseret Sorotan

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara kembali memicu polemik. Kali ini perhatian publik tertuju pada dugaan operasi tambang di kawasan Rotan Hill yang disebut-sebut berkaitan dengan sosok Defry Korua, yang dikenal dengan sapaan Ello. Senin 09/03/2026

Nama tersebut mencuat setelah sejumlah sumber masyarakat mengaitkannya dengan PT Berlian Gemilau Emas, perusahaan yang diketahui baru berdiri pada Mei 2025 dan bergerak di bidang kontraktor umum.

Namun belakangan beredar informasi bahwa perusahaan tersebut diduga ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Ratatotok karena Defry Korua atau Ello adalah komisaris perusahaan tersebut

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak lagi dilakukan secara tradisional sebagaimana lazimnya tambang rakyat.

Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) muncul kekhawatiran bahwa hutan di lokasi pertambangan akan semakin hancur akibat penggunakan alat berat yang tidak terkontrol sehingga berpotensi pada perusakan lingkungan

Sedikitnya ratusan unit excavator dilaporkan beroperasi di area tambang Ratatotok. Kehadiran alat berat itu memunculkan pertanyaan serius, mengingat aktivitas pertambangan skala besar seharusnya hanya dapat dilakukan apabila telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, proses pengolahan batuan emas juga disebut menggunakan metode yang lazim dipakai dalam industri pertambangan modern, yakni perendaman material dalam bak besar menggunakan karbon aktif dan bahan kimia sianida (CN).

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terlebih apabila kegiatan tersebut berada di kawasan yang diduga termasuk hutan lindung.

Yang menjadi sorotan publik, aktivitas yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu itu belum terlihat ditertibkan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.

“Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan hutan lindung, tentu harus ada langkah hukum yang jelas.
Masyarakat, serta publik meminta APH Polres Mitra turun lokasi memeriksa PETI Defry Korua

Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ratatotok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Nama Defry Korua sendiri belakangan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan media terkait dugaan aktivitas tersebut.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai keterkaitannya dengan kegiatan tambang yang dimaksud.

Situasi ini membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama tim Mabes Polri yang saat ini berada di Sulut untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta sebenarnya, sekaligus menelusuri legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Rotan Hill.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan PETI di Minahasa Tenggara bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan di daerah.

Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat diusut secara objektif, tanpa pandang bulu, sesuai prinsip negara hukum. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *