Dua Kasus Pembunuhan Di Rilis Polres Minsel

Kibarindonesia, Minahasa Selatan – Polres Minahasa Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kedua peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan dan Desa Rap‑Rap, Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan.

Konferensi pers berlangsung di Aula Graha Tatag Trawang Tungga Markas Komando Polres Minahasa Selatan pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Gede Indra Asti Angga Pratama didampingi Kasi Humas Ronal Wauran serta dihadiri sejumlah awak media online maupun televisi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan secara rinci kronologi dua kasus pembunuhan yang melibatkan beberapa tersangka, yakni GM dan PM dalam kasus di Desa Matani serta tersangka JJ dalam kasus yang terjadi di Desa Rap-Rap.

Kasus Pembunuhan di Desa Matani
Kasus pertama terjadi di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar di jalan desa tepatnya di depan rumah keluarga Senduk-Ompi.Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pemuda bernama Christofel Marsel Tinungki (18).

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu GM dan PM.
Kronologis Kejadian
Menurut penjelasan Kasatreskrim, peristiwa bermula dari situasi pesta minuman keras di lokasi tongkrongan. Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, korban sempat mengajak tersangka GM untuk berkelahi di dalam rumah.Namun upaya tersebut sempat dilerai oleh beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, tersangka GM justru menantang korban untuk berkelahi di luar rumah. Perkelahian kemudian terjadi di halaman depan rumah keluarga Senduk-Ompi.

Beberapa saksi yang berada di lokasi sempat berusaha melerai. Saksi EM menarik tersangka GM, sementara saksi FB berusaha menjauhkan GM dari korban hingga ke jalan desa.

Saat tersangka GM berjalan meninggalkan lokasi dan hendak pulang ke rumah, korban tiba-tiba kembali menghampiri dan memukul GM dari arah belakang tepatnya di bagian punggung. Akibatnya perkelahian kembali terjadi.
Dalam kondisi tersebut, tersangka GM kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan melakukan penikaman terhadap korban.

Setelah menikam korban, tersangka GM langsung berbalik arah dan membuang senjata tajam tersebut ke area rawa-rawa. Pada saat itu tersangka melihat korban telah terjatuh di lokasi kejadian.
Korban kemudian diangkat oleh tersangka PM yang berada di tempat kejadian.

Keterlibatan Tersangka PM
Keterlibatan tersangka PM dalam kasus ini karena sebelumnya ia sempat menawarkan senjata tajam kepada tersangka GM sebelum mereka bergabung di lokasi tongkrongan.

Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini penyidik menerapkan beberapa pasal terhadap para tersangka.
Tersangka GM dijerat dengan:
Pasal 459 KUHP
Pasal 458 Ayat (1) KUHP
Pasal 466 Ayat (3) KUHP
Sedangkan tersangka PM dijerat dengan:
Pasal 21 Ayat (1) huruf (a)

Kasus Kedua di Desa Rap-Rap
Selain kasus di Desa Matani, polisi juga mengungkap kasus pembunuhan lain yang terjadi di Desa Rap‑Rap, Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan dengan tersangka berinisial JJ.

Motif dan Kronologi
Motif pembunuhan dalam kasus ini diduga karena kecemburuan.

Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, korban bersama seorang saksi berada di rumah warga untuk menghadiri acara syukuran ulang tahun.
Sekitar pukul 00.00 Wita, saksi SP mengajak korban pulang karena korban sudah dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.

Saat itulah tersangka JJ mempertanyakan hubungan antara korban dengan istrinya. Perdebatan pun terjadi hingga tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam korban di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali melakukan penikaman di bagian dada sebelah kanan korban hingga korban mengalami luka serius.

Komitmen Polres Minsel
Kasatreskrim AKP Gede Indra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kedua kasus tersebut secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Kasatreskrim. (Breks)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *