Sulut – kibarindonesia.com – Dugaan korupsi guncang proyek yang sama yakni pembangunan infrastruktur di tahun anggaran 2022, dengan dugaan penyimpangan pembangunan ruas jalan Tateli-Agotey-Kakaskasen.
Kali ini proyek yang menelan aneh senilai Rp 9.790.734.468,- menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan kualitas pekerjaan.
Pihak yang terlibat dalam proyek kali ini, CV. KARYA CENDER, yang diduga menggunakan material konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak proyek.

Dugaan penggunaan material murah dan tidak sesuai spesifikasi mencuat, dengan butiran agregat Lapis Pondasi Atas (LPA) dan Lapis Pondasi Bawah (LPB) yang diragukan kualitasnya.
Dari hasil pantauan awak media material keropos dan berwarna merah menjadi bukti bahwa material LPA diambil dari quarry yang tidak tersertifikasi, menimbulkan dugaan akan praktik korupsi demi keuntungan pribadi.

Selain itu, volume pekerjaan yang dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 9,7 miliar juga menuai kecurigaan, mengingat volume pekerjaan yang seharusnya mencakup 8,8 kilometer ruas jalan.
Dugaan persekongkolan antara pihak penyedia jasa dengan pejabat di dinas terkait juga menguat, dengan indikasi bahwa pejabat terlibat menerima suap demi membiarkan praktik-praktik korupsi terjadi.
Para pejabat terkait, termasuk POKJA ULP, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.
Hal ini menyebabkan kelalaian dalam pengawasan serta pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan standar teknis dan petunjuk pelaksanaan.
Dalam menghadapi temuan ini, penting bagi lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelidiki dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut.
Langkah-langkah penegakan hukum yang adil dan transparan harus diambil untuk memastikan pertanggungjawaban yang tepat dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
19/04/2024
( *** Tim )





