Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Salah satu nama yang kembali disebut dalam polemik tersebut adalah Dede Tjhin, perempuan yang oleh sebagian warga dikenal dengan sapaan “Ci Dede” Sabtu 22/08/2026
Nama Ci Dede sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah pemberitaan mengaitkannya dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok. Namun, berbagai tudingan tersebut hingga kini perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Belakangan, namanya kembali ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan keterlibatan sebagai pihak yang mendanai aktivitas pertambangan di salah satu lokasi yang disebut warga berada di kawasan Nibong, sekitar wilayah hutan lindung Kebun Raya Ratatotok.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, terdapat sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Sejumlah warga juga mengklaim bahwa lahan yang kini menjadi lokasi aktivitas pertambangan PETI karena memakai alat berat. Sebelumnya wilayah tersebut mereka kuasai atau kelola segara tradisional
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah akun media sosial Veky Mondigir menyampaikan keberatan terkait dugaan penguasaan lokasi tersebut. Unggahan itu kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah komentar warganet bahkan menuding Ci Dede melakukan praktik penipuan dalam sejumlah hubungan kerja sama. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pengguna media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Selain persoalan dugaan penguasaan lahan, publik juga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut. Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai status lahan dan penjualan, izin pertambangan, asal-usul penguasaan lokasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan aktivitas pertambangan di wilayah lain kawasan hutan yang disebut masyarakat sebagai wilayah Rotan Hill dan perkebunan Brlang. Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun meminta Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan. Pemeriksaan dinilai penting bukan hanya untuk mengungkap dugaan aktivitas PETI, tetapi juga untuk memastikan status lahan dan legalitas penggunaan alat berat serta aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Pertanyaan mengenai status lahan
Salah satu pertanyaan utama yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah bagaimana pihak tertentu dapat menguasai atau melakukan aktivitas di lokasi yang disebut-sebut sebagai kawasan negara maupun kawasan dengan status perlindungan.
Apakah lokasi tersebut memiliki alas hak yang sah? Apakah pernah terjadi transaksi atau pengalihan penguasaan lahan? Jika terdapat pihak yang memperjual belikan atau mengalihkan penguasaan atas tanah negara tanpa kewenangan, siapa saja yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang di media sosial.
Di sisi lain, beberapa pekan.lalu Ci Dede disebut telah memberikan klarifikasi melalui sejumlah pemberitaan yang pada intinya membantah keterlibatan dirinya dalam aktivitas mafia PETI. Namun hingga berita ini disusun, medis ini masih berupaya konfirmasi kepada Ci Dede belum mendapatkan tanggapan yang dapat dimuat sebagai klarifikasi langsung karena dugaan lain nomor wartawan dan redaksi media ini telah di blokir yang bersangkutan
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tudingan yang beredar tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. (Tim)





