LSM JARI TEGASKAN TGR BUKAN PENGHAPUS PERBUATAN PIDANA! TEMUAN DAN DUGAAN PENYIMPANGAN SEGERA DILAPORKAN KE APH

SULUT, KIBARINDONESIA.COM| LSM JARI Siap memerangi Korupsi dengan menegaskan sikapnya setelah selesai rapat pengurus, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pengembalian uang negara. 22/08/26

Dalam rapat internal LSM JARI, organisasi ini menyatakan secara tegas bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan atas nama LSM JARI merupakan bagian dari sikap, hasil kajian, dan komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat.

Ketua Umum LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia Johan Lintong menegaskan, dalam waktu dekat sejumlah temuan yang terangkat di media-media atas nama LSM akan dibawa dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“JARI terpanggil untuk ikut berada di garis pemberantasan korupsi. Kami tidak akan diam ketika ditemukan persoalan serius dalam pengelolaan uang rakyat. Temuan yang memiliki dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara terbuka dan tuntas,” tegas Ketum.

LSM JARI Melalui Wakil Ketua Maykel Pusung juga memberikan penegasan keras terhadap pemahaman bahwa pengembalian uang melalui mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian atau TGR otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.

Menurut LSM JARI, TGR adalah kewajiban untuk memulihkan kerugian keuangan daerah. TGR bukan penghapus perbuatan Pidana, bukan sertifikat bebas masalah, dan bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila terdapat fakta yang patut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Secara sederhana, JARI menegaskan: seseorang yang diduga mengambil sesuatu lalu mengembalikannya setelah perbuatannya terungkap, pengembalian tersebut memang memulihkan kerugian, tetapi peristiwa dan dugaan perbuatannya tetap dapat diperiksa menurut hukum.

“Uang dikembalikan bukan berarti peristiwanya hilang. TGR menyelesaikan pengembalian uang, tetapi tidak otomatis menghapus pertanyaan tentang bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi, siapa yang terlibat, siapa yang mengawasi, siapa yang meloloskan pembayaran dan apakah terdapat unsur pidana. Semua itu tetap harus diperiksa oleh APH,” tegas Pusung.

Sekretaris LSM JARI Jenry M menekankan, temuan resmi BPK RI tidak boleh diperlakukan hanya sebagai angka yang selesai setelah uang disetor kembali. Setiap temuan harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara serius apakah telah terjadi kelemahan pengawasan, pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana lainnya.

Karena itu, LSM JARI menegaskan akan menyerahkan dan melaporkan sejumlah dokumen serta data terkait temuan-temuan yang terangkat di media atas nama LSM JARI.

“Posisi kami jelas. Kami tidak menentukan siapa yang bersalah karena itu kewenangan aparat dan pengadilan. Tetapi ketika terdapat fakta dan dokumen yang patut diuji secara hukum, maka kami akan melaporkannya. Jangan ada yang berharap persoalan selesai hanya dengan mengembalikan uang,” tegas Jenry.

LSM JARI juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubur fakta. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Rapat tersebut menghasilkan satu penegasan penting:

TEMUAN AKAN DIKAWAL. DATA AKAN DIKAJI. DUGAAN AKAN DILAPORKAN. DAN APH HARUS DIBERI RUANG UNTUK MEMBUKTIKAN ADA ATAU TIDAKNYA UNSUR PIDANA.

LSM JARI menutup dengan sikap tegas bahwa pengembalian uang adalah kewajiban, bukan jalan pintas untuk menghapus dugaan perbuatan.

UANG RAKYAT YANG KEMBALI KE KAS MEMANG WAJIB. TETAPI PERTANYAAN BESARNYA TETAP SAMA: MENGAPA UANG ITU BISA KELUAR SECARA BERMASALAH, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB, DAN APAKAH ADA UNSUR PIDANA DI BALIKNYA?

LSM JARI MENEGASKAN: BIARKAN APH MEMERIKSA, DAN BIARKAN HUKUM MENJAWABNYA.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *