MITRA — kibarindonesia.com — Masyarakat Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengeluhkan aktivitas mobilisasi alat berat jenis excavator yang diduga melintas langsung di atas badan jalan aspal dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik tersebut. Sabtu 22/08/2026
Keluhan warga mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial yang dibuat Thresye Simbar bersama David Iroth dan Mario Pascal Poluakan viral. Dalam unggahan tersebut, warga mempertanyakan keberadaan alat berat yang disebut melintas menggunakan rantai baja langsung di atas permukaan aspal.

“Sapa PE alat ini kang so talalu Komang so ja SE Iko di aspal. Kalu yang punya rendaman di Soyoan. Pemerintah desa mo tunggu di kantor desa beso pagi,” demikian isi unggahan yang beredar di media sosial.
Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan memunculkan desakan agar pemerintah desa maupun aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan siapa pemilik alat berat, siapa operatornya, serta untuk kepentingan kegiatan apa excavator tersebut dimobilisasi.
Penggunaan alat berat di jalan umum bukan persoalan sepele. Rantai baja excavator memiliki tekanan besar terhadap permukaan jalan dan, apabila dijalankan langsung di atas aspal tanpa perlindungan yang memadai, berpotensi menyebabkan kerusakan.
Karena itu, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut memang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggung jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan antara lain diatur dalam Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, aspek penyelenggaraan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan. Namun, penerapan pasal dan besaran sanksi dalam kasus konkret harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat serta status dan jenis jalan yang mengalami kerusakan.
Mobilisasi alat berat melalui jalan umum juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Persyaratan teknis, keselamatan, rute, dan ketentuan lalu lintas harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Warga Tak Ingin Jalan Desa Menjadi Korban
Persoalan ini menjadi semakin serius karena masyarakat Desa Soyowan sebelumnya juga menghadapi persoalan lingkungan, termasuk genangan dan banjir ketika hujan deras.
Di tengah kondisi tersebut, kerusakan infrastruktur jalan tentu menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Jalan desa bukan hanya menjadi akses transportasi, tetapi juga merupakan fasilitas penting bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, serta mobilitas warga sehari-hari.
APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Viral
Viralnya unggahan warga seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta dinas teknis terkait diminta segera mengecek kondisi jalan, mengidentifikasi pemilik dan operator excavator, memeriksa tujuan mobilisasi alat berat, serta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Termasuk apabila terbukti bahwa aktivitas alat berat tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI), maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kerusakan jalan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas terkait legalitas kegiatan pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Pertanyaan publik kini sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang terang,
Siapa pemilik excavator tersebut? Siapa yang memerintahkan alat berat melintas di jalan aspal? Untuk kepentingan apa alat tersebut dimobilisasi? Apakah kegiatan tersebut memiliki izin? Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila jalan desa terbukti mengalami kerusakan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji perbaikan setelah kerusakan terjadi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan ada pertanggung jawaban yang jelas. Jika memang kerusakan disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran pihak tertentu, maka pemulihan jalan harus menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang menyebabkan kerusakan, tanpa menghilangkan kemungkinan penerapan sanksi hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Jalan desa adalah fasilitas publik, bukan milik pribadi dan bukan pula jalur bebas untuk kepentingan siapa pun. Masyarakat Soyowan kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Jika laporan warga benar, maka jangan biarkan kerusakan fasilitas publik berhenti sebagai konten viral di media sosial. APH dan instansi terkait ditantang membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun termasuk terhadap pemilik alat berat dan pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
(SS)





