SULUT – kibarindonesia.com – Terkait dengan pemberitaan Media Kibar indonesia diduga Kanit Tipiter Polres Bitung masuk jaringan Mafia Solar 8 November 2024, Tim Media pernah dihubungi oleh Oknum Anggota Paminal Polres Bitung berinisial J untuk mempertemukan Kasat Reskrim Polres Bitung dengan Wartawati Nina Rumondor. Oknum Paminal mengatakan bahwa Kasat Reskrim Polres Bitung ingin ajak ngopi di Kota Bitung kepada Wartawati tersebut. Dikarenakan kendala tidak mempunyai kendaraan, Wartawati meminta Kasat Reskrim Polres Bitung untuk datang kerumahnya di Manado untuk memberikan konfirmasi terkait berita tersebut.
Minggu telah berlalu tapi setelah dihubungi, Oknum Paminal mengatakan, bahwa Kasat Reskrim Polres Bitung sibuk terus karena banyak giat.
Karena sudah masuk hampir sebulan tidak ada konfirmasi yang jelas dari Kasat Reskrim, Wartawati dari Media kibar indonesia menghubungi Kapolres Bitung AKBP Albert Zai via WhatsApp terkait berita yang menyeret nama Kanit Tipiter Polres Bitung tapi tidak direspon, malah setelah beberapa menit kemudian Tim Media mendapatkan chattingan masuk dari Kasi Humas Polres Bitung Anggai untuk memberikan klarifikasi pemberitaan yang sebelumnya ditanyakan kepada Kapolres.
Bukankah tugas dari Kasi Humas (Kepala Seksi Humas) Polres adalah memimpin seksi hubungan masyarakat (SI Humas) Polres untuk :
* Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat,
* Mengumpulkan dan mengolah data,
* Menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian,
* Menyerahkan informasi kepada Masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,
* Menyerahkan informasi kepada satuan lain,
* Mengelola manajemen media dengan memantau media sosial dan media online,
* Membuat produk kreatif,
* Menyebarkan informasi digital kepolisian.
Dengan tugas dari Kasi Humas yang ditulis jelas diatas, tidak ada terterah mewakili Kapolres untuk memberikan jawaban konfirmasi kepada Media, karena jelas Kapolres adalah pemegang nomor satu di Wilayah Hukum yang dipimpinnya bukan Kasi Humas. Ada apa ya dengan Kapolres Bitung? Apa susahnya seorang Kapolres membalas chattingan dari Awak Media untuk memberikan konfirmasi klarifikasi pemberitaan? Tidak sama dengan Kapolres yang ada di Polres yang lain.
Kasi Humas Polres Bitung mewakili Kapolres memberikan jawaban apa yang ditanyakan ke Kapolres Bitung.
” Selamat siang, Saya Kasi Humas Polres Bitung ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan dari kibar indonesia tanggal 8 November 2024 terkait diduga Oknum Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bitung terlibat jaringan mafia BBM jenis Solar.
Bahwa hal tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Propam Polres Bitung dan hasilnya bahwa Kanit Tipidter bukan pemilik gudang di Kelurahan Manembo-nembo tengah melainkan milik lelaki Jefry Wowor, sehingga tuduhan kepada Kanit Tipidter tidaklah benar,”. Chatting konfirmasi klarifikasi Kasi Humas Polres Bitung kepada Awak Media via WhatsApp.
Tidak sampai disitu, Awak Mediapun terus mempertanyakan dugaan Kanit Tipidter Polres Bitung berinisial AM yang diduga “tutup mata” dengan Gudang milik PT. Sinar Binuang Amanah (SBA). Karena diduga di Gudang PT. SBA sering masuk BBM jenis Solar dari para Mafia Solar sehingga digudang tersebut menampung Solar-solar ilegal dan informasi yang didapat rumah tempat tinggal dari Kanit Tipiter Polres Bitung tidak terlalu jauh dengan Gudang itu.
Sesuai dengan tugas dan fungsi dari seorang Kanit Tipiter adalah lakukan penyelidikan dan memberantas segala macam kasus melawan hukum termasuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sehingga bisa menimbulkan praduga tak bersalah adanya koordinasi yang terstruktur rapi antara Kanit Tipiter, Kapolres Bitung, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas melindungi jaringan Mafia Solar yang ada di Kota Bitung, seperti diduga Gudang Penampungan Solar ilegal milik dari PT. SBA.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan.
“Terkait dengan keberadaan PT. SBA Reskrim Polres Bitung sudah memeriksa surat-surat terkait perizinannya dan suratnya lengkap.
Mbak Nina apakah sudah pernah konfirmasi dengan Kanit Tipidter selama ini?,” jawab dan tanya Kasi Humas via WhatsApp.
Wartawati Nina Rumondor terus memberikan pertanyaan akan legalnya PT. SBA kepada Kasi Humas Polres Bitung.
” Surat lengkap akan tetapi cara beroperasi patut diduga Bang.
Apa bisa dibuktikan Bang? Ijin lokasi harus memenuhi persyaratan, jauh dari pemukiman, izin usaha dari Kelurahan Desa atau Kota tempat dimana kegiatan dan tempat usaha tersebut, izin Migas, izin SKP. Tidak semudah itu Perusahaan PT Bergerak di BBM mendapat izin Migas, harus melalui proses yang panjang terkait persyaratan yang diajukan, itupun kalau memenuhi persyaratan,” tanya Wartawati Kibar indonesia Nina Rumondor via WhatsApp kepada Kasi Humas.
Kasi Humas sampai berita dinaikkan, tidak lagi merespon pertanyaan dari Awak Media.
Perlu di ketahui, PT. SBA 9 November 2024 pernah diberitakan oleh salah satu Media online bahwa ada Mobil Pickup Traga Putih yang melintas dari Minahasa Utara milik Mafia Solar V alias Vallen yang diduga memuat Tandon berisi Solar bersubsidi ribuan liter akan menyuplai Solar Ilegal ke PT tersebut 4 November 2024 sekira Pukul 08.28 Wita dan berita tersebut sudah take down entah kenapa.
Dengan berbagai dugaan diatas, Masyarakat dan Tim Media meminta Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H untuk lakukan pemeriksaan kepada Kapolres Kota Bitung AKBP Albert Zai, Kasatreskrim Polres Bitung Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K. S.I.K, Kasi Humas Polres Bitung Natip Anggai, dan Kanit Tipidter Polres Bitung Aiptu Arnold Moningka terkait Mafia Solar di Kota Bitung.
Diketahui bersama Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak minimal antara lokasi kegiatan industri dengan permukiman 2.000 Meter ( 2 Kilometer).
02/12/2024
( N R )





