Dugaan Mark Up Peti Mati Rp 234 Juta, LSM JARI: Mantan Kadis Sosial Manado Selaku KPA Didorong Diperiksa

MANADO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait pengadaan 846 peti jenazah pada Dinas Sosial Kota Manado Tahun Anggaran 2025 membuka babak baru dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp234.765.000 yang berasal dari selisih harga Rp277.500 per unit antara harga pembelian melalui e-Katalog sebesar Rp2.497.500 dengan harga penjualan langsung penyedia sebesar Rp2.220.000 untuk spesifikasi yang sama.

Temuan tersebut semakin serius karena BPK juga mencatat sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, antara lain dugaan kesepakatan harga sebelum proses negosiasi elektronik, penggunaan alamat IP yang sama antara pihak pembeli dan penyedia, serta penggunaan perangkat komputer milik Dinas Sosial oleh penyedia saat mengakses sistem e-Katalog. Selain itu, transaksi dari pemesanan hingga persetujuan tercatat berlangsung dalam waktu sekitar 14 menit.

Yang menjadi sorotan, kelebihan pembayaran tersebut baru dikembalikan ke kas daerah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Ketua Umum LSM JARI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Kepala Dinas Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran di perangkat daerahnya.

Menurut LSM JARI, apabila terdapat temuan mengenai kelebihan pembayaran, proses pengadaan yang dipersoalkan, dan kelemahan pengendalian sebagaimana diungkap BPK, maka KPA patut dimintai pertanggungjawaban administratif maupun dimintai keterangan dalam proses hukum untuk menjelaskan bagaimana proses tersebut dapat terjadi.

“KPA bukan sekadar penandatangan administrasi. Jabatan itu melekat dengan kewajiban memastikan setiap pengeluaran anggaran dilakukan secara wajar, efisien, dan sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas LSM JARI.

LSM JARI juga menilai bahwa pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp234.765.000 tidak otomatis mengakhiri persoalan hukum.

Menurut organisasi tersebut, yang perlu didalami aparat penegak hukum bukan hanya pengembalian kerugian negara, tetapi juga apakah terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau permufakatan dalam proses pengadaan sebagaimana tercermin dari rangkaian temuan BPK.

“Pengembalian uang negara merupakan langkah pemulihan keuangan daerah, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik nantinya menemukan unsur melawan hukum dan kesengajaan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar LSM JARI.

LSM JARI meminta penyidik mendalami seluruh proses sejak tahap perencanaan, negosiasi harga, penggunaan sistem e-Katalog, hingga pembayaran untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

LSM JARI juga meminta Wali Kota Manado memberikan penjelasan kepada publik mengenai sistem pengawasan internal Pemerintah Kota.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

LSM JARI menilai publik berhak mengetahui mengapa berbagai persoalan yang kemudian ditemukan BPK tidak terdeteksi lebih awal melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

“Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana sistem pengendalian berjalan sehingga temuan tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan auditor negara. Transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar LSM JARI.

Desak Kejaksaan dan APH Bertindak

LSM JARI mendesak Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK.

Pemeriksaan, menurut LSM JARI, perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, pejabat penerima hasil pekerjaan, serta pihak penyedia.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses harus dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan uang rakyat.

LSM JARI Menyampaikan Lima Tuntutan

  1. Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
  2. Memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk Kepala Dinas Sosial selaku KPA.
  3. Menelusuri dugaan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa apabila didukung alat bukti.
  4. Memastikan seluruh kerugian keuangan daerah dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pemerintah Kota Manado memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Temuan BPK bukan akhir dari persoalan. Justru di sinilah proses penegakan hukum seharusnya dimulai. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan, dan bagaimana negara memastikan akuntabilitas ditegakkan sesuai hukum,” tutup LSM JARI.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *