Kejati Sulut Geledah Tambang PT HWR, Sita Alat Berat dan Segel Lokasi Produksi Emas

Sulawesi Utara — kibarindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan taringnya. Kamis, 18 Desember 2025, tim penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang beroperasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR selama kurun waktu 2005 hingga 2025, sebuah rentang waktu panjang yang diduga sarat pelanggaran serius dan merugikan negara.

Penggeledahan dilakukan secara simultan di dua lokasi strategis, yakni:

  1. Kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
  2. Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado.

Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi sektor pertambangan.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejati Sulut menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara, antara lain:

Dokumen-dokumen pengelolaan tambang PT HWR
8 unit excavator
2 unit loader
2 unit Articulated Dump Truck (ADT)
2 unit PC
3 unit CPU
1 unit laptop

Dokumen daftar penggunaan sianida, bahan berbahaya yang kerap menjadi sorotan dalam aktivitas pertambangan emas

Penyitaan alat berat dan penyegelan lokasi produksi menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menghentikan sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Utara dan mendapat pengamanan ketat dari Pomdam XIII/Merdeka, yang dipimpin langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman, tertib, dan tanpa intervensi.

Kejati Sulut menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak Kejati Sulut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka tabir panjang praktik pengelolaan tambang yang diduga sarat penyimpangan di Sulawesi Utara. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Kejati Sulut: siapa saja yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *