MANADO — kibarindonesia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menjadwalkan pembacaan putusan sengketa informasi publik terkait rincian penggunaan biaya haji lokal Sulawesi Utara pada Rabu, 7 Januari 2026. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana ibadah haji, sektor yang selama ini berada di bawah sorotan nasional.
Agenda tersebut disampaikan majelis hakim usai menggelar sidang lanjutan pemeriksaan bukti, Selasa (16 Desember 2025). Namun, sidang berlangsung tanpa kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulut selaku pemohon keberatan, yang juga tidak menyerahkan satu pun bukti tertulis dalam persidangan.
Perkara ini merupakan keberatan Kanwil Kemenag Sulut atas putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, yang sebelumnya memerintahkan Kemenag membuka dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran haji lokal kepada LSM Rumah Anti Korupsi (RAKO).
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menilai ketidakhadiran pemohon keberatan mencerminkan lemahnya komitmen dalam mempertahankan upaya hukum di tingkat PTUN.
“Pemohon keberatan tidak hadir dan tidak mengajukan bukti tertulis. Ini menunjukkan keberatan yang diajukan sangat lemah dan justru memperkuat posisi kami. Majelis hakim patut menguatkan putusan Komisi Informasi Sulut,” ujar Harianto kepada wartawan usai persidangan.
Putusan Komisi Informasi Sulut yang disengketakan tersebut mewajibkan Kanwil Kemenag Sulut membuka dokumen penggunaan biaya haji lokal, yang meliputi:
transportasi jamaah, akomodasi, konsumsi, pada rute Manado–Balikpapan, yang dibiayai dari anggaran resmi penyelenggaraan haji.
RAKO menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, karena kegiatan dimaksud merupakan aktivitas resmi badan publik yang diatur melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Sulut, dengan penugasan langsung kepada pejabat internal.
“Ini kegiatan legal dan resmi, bukan informasi rahasia. Karena dibiayai anggaran dan dilaksanakan oleh badan publik, maka dokumennya adalah informasi publik yang wajib dibuka,” tegas Harianto.
Menurut RAKO, keterbukaan informasi ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana ibadah yang bersumber dari masyarakat.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji. Tanpa keterbukaan, kecurigaan publik akan terus tumbuh,” tambahnya.
Hakim ketua dalam persidangan menegaskan bahwa agenda pembuktian telah dinyatakan selesai, meskipun pemohon keberatan tidak memanfaatkan haknya untuk menyerahkan bukti.
“Sidang pembuktian terakhir, bukti sudah diterima. Majelis akan melanjutkan ke tahapan berikutnya dan menyampaikan putusan pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 13.00 Wita,” ujar hakim ketua di ruang sidang.
RAKO menilai sikap tidak kooperatif Kanwil Kemenag Sulut berpotensi melemahkan posisi hukum mereka secara signifikan dan menjadikan perkara ini sebagai preseden penting keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan dana keagamaan.
Putusan PTUN Manado nantinya dipandang krusial, bukan hanya bagi Sulawesi Utara, tetapi juga bagi praktik transparansi penyelenggaraan haji secara nasional. (SS)





