Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tambang PT HWR

MANADO – kibarindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2020–2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp.45 miliar. Jumat 19/06/2026

Dua tersangka tersebut yakni BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, dan HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR.
BAT diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) tambang tanpa melalui tahapan eksplorasi dan penyelidikan yang diwajibkan regulasi.

Penyidik juga menduga BAT menerima uang Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penerbitan dokumen tersebut serta tidak membentuk tim evaluator yang seharusnya melakukan penilaian teknis.

Sementara itu, HJ diduga mengendalikan aktivitas pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas PT HWR sepanjang 2021–2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga memanipulasi data produksi perusahaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menyebut penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik dan ahli, total kerugian mencapai Rp45 miliar, terdiri atas kerusakan lingkungan seluas 43 hektare senilai Rp17 miliar dan kerugian negara sebesar Rp28 miliar dari aktivitas penjualan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan RKAB.

Untuk kepentingan penyidikan, BAT telah ditahan di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Sementara HJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang relevan. Kejati Sulut menegaskan

komitmennya menuntaskan perkara ini guna memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga melawan hukum. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *