Minahasa Selatan — LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara untuk turun langsung ke Minahasa Selatan. Pasalnya, aktivitas pertambangan batuan ilegal kembali berjalan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), seolah tidak ada hukum yang berlaku.
Yang paling memprihatinkan, lokasi tambang ilegal tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Mapolresta Minahasa Selatan. Truk pengangkut material tanah bebas keluar-masuk dan melintas di depan kantor polisi setiap hari, namun tidak tersentuh penindakan.
JARI menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sinyal kuat matinya wibawa penegakan hukum di daerah. Tambang yang sebelumnya ditutup justru kembali beroperasi, menimbulkan pertanyaan besar siapa yang memberi ruang dan perlindungan.
Dalam aturan hukum, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pidana bagi pelaku tambang tanpa izin, sementara Pasal 161 menjerat pihak yang mengangkut, menampung, dan memanfaatkan hasil tambang ilegal.
JARI juga menegaskan bahwa pembiaran oleh aparat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran disiplin kepolisian sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi hukum dan kepentingan publik.
Atas fakta tersebut, JARI mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut mengambil alih penanganan persoalan ini serta mengevaluasi Kapolres Minahasa Selatan. “Jika tambang ilegal beroperasi di depan mata Mapolresta, maka yang bermasalah bukan hanya tambangnya, tetapi sistem penegakan hukumnya,” tegas JARI.
***





