Minahasa Utara – kibarindonesia.com – Warga Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, mengajukan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa oleh Pejabat Hukum Tua, Mutia Ibrahim, yang diduga mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Laporan tersebut mencakup beberapa dugaan penyalahgunaan dana, baik untuk proyek infrastruktur maupun kegiatan sosial yang dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024.
Proyek Drainase Tidak Sesuai Rencana
Salah satu dugaan penyimpangan yang dilaporkan adalah proyek pembangunan drainase di Jalan Usaha Tani, Jaga I, yang dibiayai menggunakan Dana Desa tahun 2023. Proyek yang seharusnya memiliki panjang 199 meter dengan anggaran sebesar Rp134.423.800 ini, hanya selesai dikerjakan sepanjang 130 meter dan tidak dilengkapi dengan plesteran atau lantai, jauh dari standar yang telah ditentukan dalam perencanaan awal.
Penarikan Dana Tahap I Tahun 2024 Diduga Tak Transparan
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan pada penarikan Dana Desa tahap pertama tahun 2024 yang sebesar Rp413.026.800. Pada 13 Juni 2024, dana tersebut ditarik oleh Pejabat Hukum Tua bersama Kaur Keuangan, namun ketika sampai di kantor desa, Mutia Ibrahim diduga memaksa Kaur Keuangan untuk menyerahkan seluruh dana tersebut, meskipun awalnya ada penolakan. Sebanyak Rp383.536.475 dari dana tersebut diserahkan dengan potongan pajak, dan proses penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa.
Kegiatan Desa Lain Juga Diduga Bermasalah
Beberapa kegiatan lainnya yang didanai oleh Dana Desa juga dilaporkan tidak sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. Di antaranya adalah anggaran untuk kegiatan Posyandu yang sebesar Rp97.755.125, yang dinilai tidak sesuai dengan pengeluaran sesungguhnya. Begitu pula dengan anggaran untuk rehabilitasi balai desa yang mencapai Rp25.157.800, yang juga dipandang tidak sesuai dengan rencana awal.
Tidak kalah penting, program ketahanan pangan desa yang meliputi pengadaan ayam petelur, pakan, dan obat-obatan, dengan total anggaran Rp172.886.000, juga mendapat sorotan. Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa bantuan yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan, menambah daftar panjang dugaan penyimpangan.
Masyarakat Menuntut Kejelasan
Masyarakat Desa Wineru merasa dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas kasus tersebut. Warga menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang semestinya memperoleh manfaat dari dana yang telah disediakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.
Melalui laporan ini, warga Desa Wineru berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, demi mewujudkan visi Presiden Prabowo untuk mencapai Indonesia Emas 2045, yang salah satunya mencakup pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
11/11/2024
( *** Tim )





