Mitra – kibarindonesia.com – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan. Perusahaan ini diduga tetap beroperasi meski izin yang mereka kantongi disebut telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut membuat warga Ratatotok menjuluki PT HWR sebagai “mafia tambang” dan pelaku perusakan hutan terbesar di kawasan lingkar tambang tersebut.
Beberapa pekan lalu, puluhan warga Ratatotok bersama para pegiat lingkungan dan aktivis hukum turun ke lokasi tambang pernah menggelar aksi protes. Mereka menilai PT HWR terus melakukan pengerukan di lahan masyarakat yang sejak dulu tidak pernah dibebaskan sesuai ketentuan pemegang IPPKH maupun IUP. Hal tersebut di lansir dari beberaoa media yang pernah terbit sebelumnya
Menurut warga, tindakan PT HWR bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menunjukkan sikap tidak patuh terhadap pemerintah. DPRD Minahasa Tenggara sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian eksplorasi karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memiliki legalitas IUP yang sah.
Kerusakan hutan Pasolo di Ratatotok kini berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dan dianggap mengancam keselamatan warga. Aktivitas tambang yang diduga dilakukan PT HWR dinilai semakin memperparah tingkat kerusakan lingkungan.
Warga kemudian meminta Gubernur Sulawesi Utara YSK dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Roycke Langie untuk mengambil langkah tegas terhadap PT HWR yang dinilai mengabaikan aturan.
“RKAB PT HWR untuk tahun 2024–2026 ditolak Kementerian ESDM. DPRD Mitra juga sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional. Namun PT HWR masih beroperasi, bahkan makin agresif mengeruk lahan yang diduga milik warga. Kami meminta Gubernur YSK dan Kapolda Irjen Roycke Langie menindak tegas perusahaan ini,” ujar perwakilan warga.
Warga juga mengaku geram karena lahan milik mereka diduga diserobot dan digali tanpa proses pembebasan lahan yang sah.
“Perusahaan besar seperti HWR seharusnya memberi contoh. Bukan malah mengangkangi aturan, tidak membayar pajak, tidak menjalankan program pemberdayaan masyarakat, dan mencaplok lahan warga,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, warga menilai PT HWR tak ubahnya beroperasi seperti perusahaan ilegal. Sementara itu, melalui sejumlah pemberitaan di media, Humas PT HWR, Adrianus Tinungki, mengklaim bahwa perusahaan belum memasuki tahap produksi. Namun pernyataan ini dianggap warga bertolak belakang dengan aktivitas tambang yang mereka saksikan di lapangan.
Tinungki juga menyebut bahwa perusahaan sedang mengajukan perpanjangan izin. Namun warga mempertanyakan hal tersebut karena salah satu syarat perpanjangan izin adalah persetujuan RKAB, sementara dokumen itu disebut belum dimiliki PT HWR.
Di sisi lain, aktivitas penggalian material emas diduga terus berlangsung, meski sudah ada rekomendasi pembekuan operasional dari DPRD Mitra serta tidak adanya perpanjangan RKAB dari Kementerian ESDM.
Seluruh isi pemberitaan ini kami rangkum dari beberapa media yang telah terbit sebelumnya
(SS)





