Suami Meninggal Setelah kena tipu, “Diduga Polda Sulut Lambat Memberi Keadilan”

Manado – kibarindonesia.com – Adagium (pepatah) hukum “Justice delayed is justice denied” artinya “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”. Proses lamban atau berlarut-larut sama saja dengan menolak memberikan keadilan kepada para pihak, sehingga keadilan menjadi tidak berarti.

Adagium ini dapat disematkan pada Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. Dimana kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/IX/2024/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 02 September 2024, tentang dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, yang dilakukan oleh Tersangka Alexander Billy Rondonuwu sesuai Surat Ketetapan Penetapan Tersangka SP2HP Nomor: B/785/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 19 November 2025.

Merasa ada keganjilan dalam proses penanganan yang dilakoni oleh oknum-oknum penyidik di Ditreskrimum Polda Sulut, Ny. Alda Rismawati selaku Pelapor sekaligus Korban dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sesuai perkara tersebut diatas yang dilakukan oleh Tersangka, an. Alexander Billy Rondonuwu, pada tanggal 1 April 2026
menyurat atau menyampaikan permohonan kepada Bpk. Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. agar berkas perkara yang hampir dua tahun ditangani Penyidik Ditreskrimum dapat segera dituntaskan sehingga Tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Ny. Alda Rismawati didampingi oleh kuasa hukum Dr. Gladi Angel Ria Dendape,S.H.,M.H, saat dijumpai wartawan di resto Hotel Quality Manado mengatakan bahwa permohonan penuntasan perkara yang dilayangkan kepada Kapolda Sulut merupakan permohonan keadilan untuk ditegakkan, serta guna mencegah pihak-pihak lain menjadi korban penipuan oleh Tersangka.

Menurut kuasa hukum Dr. Gladi Angel, bahwa dalam isi surat pemohon tersebut sampaikan bahwa terdapat beberapa pihak lain yang diduga telah menjadi korban penipuan karena terlanjur membeli tanah yang ternyata bukan milik Tersangka. Disamping itu, Tersangka yang leluasa berkeliaran dan sesumbar serta selalu menjelek-jelekkan institusi Polda Sulut melalui postingannya di media sosial (Facebook, dll). Akibat tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Polda Sulut, menimbulkan persepsi negatif yang dapat menurunkan citra Polda Sulut di mata masyarakat.

Lebih lanjut korban Ny Alda Rismawati mengatakan bahwa dirinya bersama suami bertemu dengan TSK Alexander Billy Rondonuwu yang berdalih memiliki lahan dan menjual tanah untuk dijadikan tempat berdagang ternyata tidak ada.
“Merasa ditipu”, “Suami saya sampai stress dan kemudian meninggal dunia”.

Ibu janda Alda Rismawati pada “clossing statement” mengatakan bahwa dalam doa dirinya bermohon kepada Tuhan Allah agar Bpk Kapolda Sulut diberikan balasan berupa khimah Kebaikan, Kesehatan, dan Umur Panjang. Agar keadilan dapat ditegakkan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
(Fiat Justicia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh, red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *