Sukseskan Gugus Tugas Reforma Agraria, Kantah Minsel Gelar Pendataan Data TORA di Desa Tiniawangko

SINONSAYANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan pendataan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bertempat di Desa Tiniawangko, Kecamatan Sinonsayang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah nyata dalam mendorong percepatan penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat setempat.

Pelaksanaan pendataan lapangan ini merupakan tindak lanjut konkret dari rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Minahasa Selatan. Melalui tahapan ini, tim teknis turun langsung ke lapangan guna memastikan validitas subjek dan objek yang menjadi target penerima program Reforma Agraria.

Dalam prosesnya, jajaran Kantor Pertanahan bekerja sama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimpun data yuridis maupun fisik atas tanah yang terindikasi TORA. Pendataan yang akurat dan transparan menjadi kunci utama agar penetapan serta penyetipikatan tanah nantinya tepat sasaran dan berkeadilan.

Melalui kegiatan pendataan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan bersama Pemkab Minsel berkomitmen mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat di Desa Tiniawangko. Diharapkan hasil pendataan TORA ini tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *