Warga Desak Kapolda Sulut Tangkap Mafia Solar Dede di Bungalow Bitung

Bitung – kibarindonesia.com – Sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk membasmi semua kegiatan yang tidak berijin dan bersifat ilegal dan juga sudah tertulis jelas didalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, bahwa setiap pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dijerat dengan hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.- ( enam miliar rupiah).

Instruksi dan jeratan hukuman tersebut tidak sama sekali digubris dan takut oleh Mafia Solar di Kota Bitung tepatnya dijalan Bungalow bernama Dede.

Tim Media saat melakukan investigasi di Kota Bitung, Senin (27/01/2025) terpantau beberapa kendaraan yang diduga dipakai oleh Mafia Solar bernama Dede terindikasi sedang lakukan kegiatan ilegal, yaitu menampung Solar Subsidi yang hasil pembelian di SPBU terdekat dan akan dijual dengan harga industri.

Diketahui bersama, harga Solar industri sangat tinggi sehingga para mafia Solar menggunakan kesempatan untuk membeli Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat kalangan menengah kebawah tapi malah disalahgunakan oleh para mafia Solar untuk menampung dalam jumlah yang besar di gudang penampungan Solar ilegal.

Kegiatan yang dilakukan oleh Mafia Solar Dede sudah jelas sangat merugikan warga Kota Bitung karena menimbulkan dampak, seperti Solar bersubsidi cepat habis dan antrian di SPBU menjadi panjang sehingga warga Kota Bitung lama diantrian apabila mengisi Solar Bersubsidi di SPBU.

“Kami Warga Kota Bitung sangat berharap kepada Bapak Kapolda untuk memberantas para Mafia Solar di Kota Bitung dan Dede adalah salah satu Mafia Solar,” ucap warga yang enggan namanya dipublikasikan

Untuk itu warga Kota Bitung mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie lakukan penyelidikan dan segera menangkap Mafia Solar bernama Dede yang gudang penampungan Solar Bersubsidinya terletak di Jalan Bungalow Kota Bitung.
( N R )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *