Sulut – kibarindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Tondano resmi menolak gugatan perdata sengketa tanah di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diajukan Sarpin Lawarakan bersama sejumlah penggugat lainnya terhadap Robert Piri dkk. Putusan dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2017/PN.Tnn itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hakim menilai gugatan mengandung cacat formil serius, terutama karena objek sengketa tidak dijelaskan secara pasti serta adanya pihak-pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak dilibatkan.
Klaim Tanah Warisan Delapan Hektare
Perkara ini bermula dari klaim para penggugat yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Saleh Lawarakan dan almarhumah Seha Mokodongan. Mereka mengklaim hak atas sebidang tanah kebun seluas kurang lebih delapan hektare yang terletak di Desa Ratatotok.
Para penggugat mendalilkan tanah tersebut telah dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugat. Bahkan, mereka menuding adanya aktivitas pengambilan material serta hasil kebun di atas lahan yang disengketakan, yang menurut mereka menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Hakim: Objek Sengketa Tidak Jelas
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa uraian batas-batas tanah dalam gugatan tidak konsisten dan saling bertentangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengadilan untuk memastikan secara pasti objek perkara yang disengketakan.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan penguasaan dan riwayat tanah, namun tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan, sehingga gugatan dinilai tidak lengkap secara hukum.
“Gugatan para penggugat dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Karena cacat formil itu, majelis hakim tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara dan menyatakan gugatan para penggugat ditolak seluruhnya. Hak Upaya Hukum Tetap Terbuka
Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, pengadilan menegaskan bahwa para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam perkara sengketa tanah terutama yang berkaitan dengan warisan lintas generasi kejelasan objek sengketa dan kelengkapan para pihak merupakan syarat mutlak agar gugatan dapat diperiksa hingga pokok perkara. (Tim)





