Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Aroma pelanggaran serius di sektor pertambangan kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara membongkar dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan dalam aktivitas tambang di Ratatotok yang berpotensi merusak kawasan lindung. Kamis 30/04/2026
Dalam laporan hasil pemeriksaan periode 2023 hingga triwulan III 2025, BPK menemukan bahwa aktivitas tambang milik PT Wira Energi Utama (WEU) di site Ratatotok Satu diduga bermain di dua kaki.
Hasil overlay antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan RTRW Kabupaten Minahasa Tenggara menunjukkan lokasi tambang justru masuk dalam dua zona sekaligus yakni kawasan budidaya dan kawasan lindung.
Yang mengkhawatirkan, sebagian area tambang berada di zona sensitif seperti lereng curam di atas 30 derajat, daerah resapan air, hingga sempadan sungai, wilayah yang seharusnya dilindungi secara ketat dari aktivitas eksploitasi.
Alih-alih mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana diwajibkan untuk kawasan berisiko tinggi, perusahaan justru hanya menggunakan dokumen UKL-UPL.
Padahal, aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas mewajibkan Amdal bagi kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan lindung.
Pengakuan dari internal PT WEU semakin mempertegas persoalan.
Pihak perusahaan menyebut penyusunan dokumen lingkungan hanya mengacu pada PKKPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022.
Ironisnya, mereka juga mengakui telah mengetahui kewajiban penyusunan Amdal dari dokumen yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten, namun tetap belum direalisasikan.
Tak kalah mencengangkan, pengawasan dari pemerintah daerah juga terkesan mandek.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara diduga belum pernah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut dengan alasan kewenangan ada di provinsi.
Padahal, dalam dokumen resmi perusahaan, DLH kabupaten justru tercantum sebagai instansi pengawas sekaligus penerima laporan lingkungan.
Fakta ini membuka potensi adanya miskomunikasi serius, atau bahkan saling lempar tanggung jawab. BPK pun menyoroti lemahnya koordinasi lintas pemerintahan yang berpotensi membuka celah pelanggaran.
Kasus ini mempertegas bahwa persoalan tambang di Ratatotok bukan sekedar isu teknis, melainkan potensi pelanggaran sistemik, dokumen tak sinkron, kawasan lindung terancam, dan pengawasan yang tumpul.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara Jeiny Pandelaki, ketika dimintai tanggapan terkait temuan BPK tersebut mengatakan, “Pihak dinas telah berkordinasi dengan provinsi dan telah melakukan tindak lanjut dan evaluasi untuk temuan yang ada” tegasnya. (SS)





