Dugaan Korupsi Rp99 Juta Anggaran Dana BOSP SMPN 1 Bitung, LSM JARI: APH Periksa Bastian Langingi

BITUNG, KIBARINDONESIA.COM — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 1 Bitung kembali menjadi sorotan serius dari LSM JARI.

Temuan pemeriksaan memunculkan dugaan adanya permainan anggaran, ketidaksesuaian barang dengan nilai transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban yang patut diuji keabsahannya.

Mantan Kepala SMP Negeri 1 Bitung Bastian Langingi, S.Pd, menjadi salah satu pihak yang berada dalam lingkup pengelolaan sekolah pada periode yang terkait dengan data yang kini disorot.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari nilai pertanggungjawaban transaksi sebesar Rp209.548.000, barang yang disebut benar-benar diterima hanya sekitar Rp90.406.500. Sementara itu, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp99.343.782.

Angka ini bukan kecil. Hampir Rp100 juta uang pendidikan kini menjadi pertanyaan besar: ke mana aliran dananya, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa nilai barang yang diterima tidak sejalan dengan nilai yang dipertanggungjawabkan?

Salah satu transaksi yang dipersoalkan adalah pengadaan melalui UD Ink. Berdasarkan data yang menjadi sorotan, dana disebut dicairkan penuh, namun barang yang dibeli diduga tidak sesuai dengan seluruh nilai dana tersebut.

Lebih serius lagi, terdapat dugaan sebagian dana kembali masuk ke rekening pribadi Bendahara BOSP. Jika aliran dana ini terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menikmati keuntungan dari selisih tersebut.

Sorotan berikutnya mengarah pada transaksi dengan Apotek SF. Dalam laporan pertanggungjawaban tercatat dua transaksi pembelian obat dengan nilai total Rp9.671.000.

Namun berdasarkan keterangan yang menjadi dasar laporan, pihak apotek disebut hanya pernah memasok obat satu kali dengan nilai sekitar Rp414.000. Bahkan transaksi lain dipersoalkan karena disebut terjadi ketika apotek tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Jika seluruh data ini benar dan dapat dibuktikan, maka persoalannya tidak bisa lagi disederhanakan sebagai “kesalahan administrasi”.

LSM JARI menilai adanya ketidaksesuaian antara dana yang dipertanggungjawabkan, barang yang diterima, serta dokumen transaksi harus diperiksa secara menyeluruh.

Dokumen berupa nota tulisan tangan yang digunakan dalam pertanggungjawaban juga harus diuji keabsahannya. Jangan sampai dokumen hanya menjadi alat untuk membuat laporan seolah-olah transaksi benar-benar terjadi sesuai angka yang tercantum.

“Kalau barangnya tidak sesuai, nilai transaksinya dipersoalkan, dan dokumen pertanggungjawabannya juga diragukan, maka APH jangan hanya memeriksa permukaannya. Bongkar seluruh aliran dana dan periksa siapa saja yang terlibat,” tegas LSM JARI.

LSM JARI menegaskan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dengan menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki kepada Aparat Penegak Hukum.

“APH yang nantinya menguji dan membuktikan apakah terdapat tindak pidana. Tetapi hampir Rp99 juta bukan angka yang bisa ditutup dengan alasan kelalaian biasa. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas LSM JARI.

JARI mendesak APH segera mengamankan dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri rekening dan aliran dana, serta mengonfrontir seluruh bukti transaksi dengan kondisi barang yang benar-benar diterima.

Uang BOSP adalah uang untuk pendidikan, bukan uang yang boleh dipermainkan. Jika laporan dibuat berbeda dengan kenyataan, maka yang harus dibongkar bukan hanya angkanya, tetapi seluruh pihak di baliknya.

Jangan sampai hampir Rp99 juta uang pendidikan hilang di balik laporan yang dipertanyakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *