Sekali Olah Bisa Sampai KG, Jun Gosal Kaya Raya dengan Aktivitas PETI

MITRA — kibarindonesia.com — Komitmen pemerintah memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) mendapat perhatian luas masyarakat. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal kini turut menjadi sorotan di wilayah pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Laporan ini resmi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Nibong, Kebun Raya Ratatotok. Warga menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan seseorang bernama Jun Gosal.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan di kawasan tersebut disebut menggunakan metode pengolahan modern. Material tambang diduga diproses dengan teknik penyiraman menggunakan bahan kimia, termasuk sianida, dalam waktu sekitar tiga hari.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga juga menyebut hasil pengolahan dari lokasi tersebut diduga cukup besar. Bahkan, terdapat klaim bahwa dari satu rangkaian pengolahan material tambang dapat diperoleh emas hingga sekitar setengah kilogram.

Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Yang menjadi perhatian warga bukan semata dugaan besarnya hasil tambang, melainkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa kawasan pertambangan itu diduga telah dikuasai dan dioperasikan dengan dukungan dua unit alat berat jenis excavator. Jika informasi tersebut benar, aktivitas itu bukan lagi sekadar persoalan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus potensi dampak terhadap lingkungan.

Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas juga menjadi persoalan serius yang perlu diperiksa secara profesional. Aparat dan instansi berwenang perlu memastikan apakah terdapat penggunaan sianida, bagaimana pengelolaannya, serta apakah terdapat risiko pencemaran terhadap tanah, air, dan lingkungan sekitar.

Sejumlah warga berharap Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat juga meminta agar penanganan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Bila ditemukan bukti adanya aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat dan bahan kimia tanpa izin atau melanggar ketentuan, warga berharap proses hukum dilakukan secara tegas.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan PETI di daerah. Sebab, pemberantasan pertambangan ilegal tidak akan efektif jika hanya dilakukan secara sporadis. Penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai aktivitas tambang, termasuk pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, operator alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Jun Gosal terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Hak jawab dari yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat secara profesional karena media tidak memiliki nomor yang bersangkutan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *