Temuan BPK RI di SMPN 1 Manado Toilet Tampa Septic Tank Disorot, APH Diminta Periksa PPK dan Penyedia Jasa

MANADO — kibarindonesia.com — Proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado senilai Rp4,124 miliar yang dikerjakan CV Tirta Kencana kembali menjadi sorotan. Rabu 26/08/2026

Proyek yang bersumber dari DAK 2024 itu telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan dan dibayar penuh. Namun, hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran Rp129.305.149,50 akibat kekurangan volume pekerjaan.

Kontrak bernomor D.03/PUPR/CK-08-2.01-0021/03-008/SP/XI/2024 tertanggal 22 November 2024 itu memiliki masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2024.

Ironisnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan di-PHO pada 17 Desember 2024, sementara seluruh nilai kontrak Rp4.124.260.000 telah dibayarkan melalui empat SP2D.

Puluhan item tak sesuai volume dalam lampiran 22 LHP BPK TA 2024 mencatat kekurangan volume pada berbagai pekerjaan, antara lain:

  • Pintu Engineering Wood lantai 1: kontrak 14 unit, terpasang 10 unit — selisih Rp16 juta.
  • Pembersihan cat lama lantai 1: selisih 74,05 m² — Rp2.184.475.
  • Pengecatan dinding interior lantai 1: selisih 74,05 m² — Rp3.924.650.
  • Pintu Engineering Wood lantai 2: selisih 1 unit — Rp4 juta.
  • Door closer: 5 unit tidak tercatat terpasang — Rp4 juta.
  • Pembersihan cat lama lantai 2: selisih 36,53 m² — Rp1.048.135.
  • Cat dinding exterior: selisih 15,54 m² — Rp1.048.950.
  • Cat dinding interior: selisih 20 m² — Rp1.060.000.
  • ACP PVDF 4 mm + rangka: selisih 18,06 m² — Rp28.534.800.
  • Urugan pasir: kontrak 39,39 m³, tidak tercatat terpasang — Rp13.392.600.
  • Paving block natural T=8 cm: selisih 33,61 m² — Rp13.275.950.
  • Besi siku 50.50.4: selisih 0,97 kg — Rp50.925.

Temuan juga muncul pada pekerjaan toilet.

•Pada Toilet 2, terdapat kekurangan volume pada dinding bata, plesteran, acian, lisplang dan pengecatan. Pekerjaan rangka atap dan penutup atap masing-masing berkurang 7,32 m², dengan nilai Rp3.294.000 dan Rp966.240.

•Pada plumbing Toilet 2, instalasi air bersih luar bangunan berkurang 20 meter senilai Rp620.000, sedangkan pemasangan tandon air PVC 4 AW yang dikontrakkan 6,80 meter tidak tercatat terpasang dengan nilai Rp1,7 juta.

•Toilet 3 juga mengalami kekurangan: plesteran dinding 15,40 m²/Rp1.185.800, acian 15,40 m²/Rp1.039.500, dinding keramik 30×60 cm 2,43 m²/Rp850.500, serta pembersihan cat lama 17,62 m²/Rp519.790.

•Sedangkan pada Toilet 4, temuan meliputi flashing seng plat 6,50 meter/Rp585.000, instalasi air bersih dalam bangunan 1 titik/Rp350.000, wastafel gantung tidak terpasang/Rp3,2 juta, cermin wastafel tidak terpasang/Rp525.000, stop kran tidak terpasang/Rp120.000, kusen aluminium 2,60 meter/Rp780.000, pembersihan cat lama 9 m²/Rp265.500, instalasi listrik penerangan 2 titik/Rp780.000, serta instalasi air bersih luar bangunan 20 meter/Rp620.000.

Dinyatakan 100 persen, lalu ditemukan kekurangan. Di sinilah persoalan paling tajamnya.

Bagaimana pekerjaan bisa dinyatakan 100 persen selesai, di-PHO dan dibayar 100 persen, sementara pemeriksaan kemudian menemukan kekurangan volume hingga ratusan juta?

Siapa yang melakukan pengukuran? Siapa yang memverifikasi?

Siapa yang menyetujui progres hingga pembayaran penuh dilakukan?

Pertanyaan ini penting karena persoalannya bukan semata-mata angka ratusan juta, melainkan mekanisme pengawasan proyek pemerintah.

Lebih serius lagi, berdasarkan informasi yang diterima media ini, toilet hasil rehabilitasi tersebut diduga tidak memiliki septic tank/sepiteng.

Informasi ini perlu diverifikasi secara langsung dengan dokumen kontrak, gambar kerja dan kondisi fisik di lapangan.

Jika benar, maka persoalannya bukan lagi sekedar kekurangan volume, tetapi menyangkut fungsi fasilitas sanitasi sekolah.

APH diminta jangan berhenti pada pengembalian uang. Temuan BPK harus segera ditindaklanjuti secara serius.

Aparat penegak hukum diminta melakukan telaah dan pemeriksaan, terutama untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan pengukuran/administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dalam pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran proyek.

Bukan berarti temuan tersebut otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, ketika proyek dibayar penuh sementara ditemukan kekurangan volume, publik berhak mengetahui bagaimana hal itu bisa terjadi.

Pengembalian kelebihan pembayaran penting, tetapi bukan akhir dari pertanyaan.

Yang harus dijawab adalah, mengapa pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai volume kontrak bisa dinyatakan 100 persen selesai dan dibayar 100 persen?

Jika hanya kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

Sebab uang yang digunakan adalah uang negara, dan yang dibangun adalah fasilitas pendidikan.

Jangan sampai proyeknya 100 persen di atas kertas, tetapi realisasinya tidak 100 persen di lapangan. Mantan Kepsek SMP 1 Manado yang saat itu menjabat Riva Rori ketika di konfirmasi mengatakan, “Kita so nda di SMP 1 pak. Hub ke sekolah langsung saja,” ucapnya seolah merasa tak bersalah

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paulus Titirlobi ketika di konfirmasi belum merespon hingga berita ini terbit. Hal yang sama dengan mantan kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Steven Tumiwa yang saat ini menjabat sebagai Kadis DPPKB Manado tidak merespon
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *