ATURAN TOKO TRIDJAYA ELEKTRONIK TIDAK BOLEH MELAMPAUI UNDANG-UNDANG, LSM JARI DESAK PENGEMBALIAN UANG MUKA KONSUMEN

MANADO, KIBARINDONESIA — Persoalan pengembalian uang muka yang dialami seorang konsumen bernama MT di Toko Trijaya Elektronik yang beralamat di Jl. Samratulangi No. 147 Titiwungen selatan kecamatan Sario sangat mendapat perhatian dari LSM JARI.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan atau ketentuan internal pelaku usaha tidak dapat ditempatkan di atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut informasi yang diterima, MT telah membayarkan sejumlah uang muka untuk transaksi pembelian barang. Namun saat barang belum sempat di antar ketika transaksi tersebut dibatalkan dan konsumen meminta pengembalian dana, pihak toko disebut menolak dengan alasan adanya aturan internal yang menyatakan uang muka tidak dapat dikembalikan.

LSM JARI menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama terkait apakah ketentuan mengenai uang muka yang tidak dapat dikembalikan telah disampaikan secara jelas kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan.

Situasi tersebut, menurut LSM JARI, semakin menimbulkan persoalan karena konsumen disebut sempat ditawarkan barang pengganti. Namun, hingga persoalan ini mencuat, barang yang dijanjikan tersebut belum diterima, sementara uang muka yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan.

LSM JARI menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketentuan internal sebuah toko tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Aturan negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan pelaku usaha wajib menghormati hak-hak konsumen,” demikian penegasan LSM JARI.

Dalam konteks perlindungan konsumen, LSM JARI juga menyoroti ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan terhadap pencantuman klausula baku tertentu yang dapat merugikan konsumen, termasuk ketentuan yang membatasi atau meniadakan hak konsumen secara tidak sah.

Selain itu, apabila terdapat kewajiban penyerahan barang atau pemberian ganti rugi yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, persoalan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

LSM JARI meminta pihak Toko Trijaya Elektronik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penolakan pengembalian uang muka Rp500.000 tersebut.

LSM JARI juga meminta agar persoalan ini diselesaikan secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila sejak awal terdapat ketentuan khusus mengenai uang muka, maka konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan pembayaran. Tidak boleh ada ketentuan yang baru dijadikan alasan setelah terjadi perselisihan,” tegas LSM JARI.

LSM JARI berharap pihak toko dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara proporsional dengan mengedepankan hak konsumen dan ketentuan hukum. Apabila penyelesaian secara langsung tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *