MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE memaparkan arah perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026).
Selain menjelaskan Perubahan KUA-PPAS 2026, Gubernur Yulius juga menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Yulius memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang terus mendukung agenda pembangunan daerah, khususnya dalam pembahasan dokumen strategis anggaran dan regulasi daerah.
Perubahan KUA-PPAS 2026, menurut Yulius, disusun berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I Tahun 2026. Perubahan tersebut juga mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut diarahkan dengan prinsip money follow program priority, yakni anggaran diprioritaskan untuk program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Program-program yang memiliki penyerapan anggaran rendah pada Semester I akan dievaluasi dan dilakukan refocusing secara proporsional. Anggaran selanjutnya diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mengikat serta membiayai program prioritas pembangunan.
Pendapatan Naik Rp59,32 Miliar
Dalam postur Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah Sulawesi Utara mengalami peningkatan dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun atau bertambah sekitar Rp59,32 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun, dengan tambahan sekitar Rp186,45 miliar.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat cukup signifikan dari Rp50 miliar menjadi Rp177,12 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp210,62 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.
Gubernur Yulius menegaskan, perubahan anggaran akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, percepatan pembangunan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, serta penguatan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Perlindungan sosial dan sektor kesehatan juga menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi Sulut terus mendorong penguatan Universal Health Coverage (UHC) dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sementara sektor pertanian, perikanan, dan UMKM tetap menjadi bagian dari agenda prioritas dalam memperkuat kedaulatan pangan serta hilirisasi komoditas unggulan Sulawesi Utara.
Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan dan Pengangguran Tetap Jadi Perhatian
Dalam pemaparan tersebut, sejumlah indikator makro turut menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebesar 5,54 persen, dengan target pertumbuhan ekonomi dalam Perubahan RKPD 2026 berada pada kisaran 5,2 hingga 6,3 persen.
Tingkat kemiskinan tercatat sebesar 6,62 persen dan ditargetkan turun secara bertahap ke kisaran 6,47 hingga 6,22 persen. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada angka 5,75 persen.
Adapun Gini Ratio tercatat 0,341, PDRB per kapita mencapai Rp75,24 juta, dengan kontribusi PDRB Sulut terhadap nasional sebesar 0,87 persen.
Di sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca tercatat sebesar 14,7 persen, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 80,93, sementara tingkat inflasi berada pada angka 2,2 persen.
Ranperda TJSL Didorong Perkuat Peran Dunia Usaha
Selain perubahan anggaran, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa dunia usaha tidak hanya memiliki kepentingan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Menurutnya, aktivitas dunia usaha memanfaatkan berbagai sumber daya, termasuk tenaga kerja lokal, sumber daya alam, fasilitas publik dan stabilitas daerah. Karena itu, pertumbuhan ekonomi perusahaan harus berjalan seiring dengan kontribusi sosial bagi masyarakat.
“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi,” menjadi salah satu penekanan Gubernur Yulius dalam penyampaiannya.
Ranperda tersebut mengedepankan sembilan asas, antara lain kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, serta kemandirian.
Ruang lingkupnya meliputi peran pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perencanaan dan pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan hingga pengawasan.
Program TJSL nantinya dapat diarahkan pada pembinaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, bantuan sosial dan kebencanaan, pembangunan infrastruktur dasar, sanitasi, hingga pembinaan kepemudaan dan olahraga.
Bagi perusahaan yang berkategori wajib namun mengabaikan tanggung jawab sosialnya, Ranperda mengatur sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin.
Sebaliknya, perusahaan yang aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL dapat menghasilkan kebijakan yang akuntabel, tepat sasaran dan benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
JM





