TALAUD, KIBARINDONESIA.COM — Dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan laptop dan printer mencuat di Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
LSM JARI menilai terdapat dugaan rekayasa pengadaan yang perlu diuji secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk dengan memeriksa Camat Essang Selatan, Alske R. Maameah, S.H.
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, pengadaan tersebut dilaporkan untuk pembelian dua unit laptop dan empat unit printer dengan nilai Rp22.184.170. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, barang yang benar-benar dibeli disebut hanya terdiri dari satu unit laptop dan satu unit printer dengan nilai Rp8.362.650.
Jika data tersebut benar, terdapat selisih nilai mencapai Rp13.821.520 yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Sekretaris LSM JARI Jenry M menyoroti dugaan aliran dana dalam proses pengadaan tersebut. Dana disebut dicairkan kepada Kios SB, kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh, sebesar Rp20.225.000 diduga dikembalikan kepada pihak kecamatan. Sementara penyedia disebut menerima Rp1.959.170, sedangkan pengadaan barang yang dilakukan hanya senilai Rp8.362.650.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan salah hitung apabila seluruh fakta dan aliran uang tersebut benar. Ada perbedaan jumlah barang yang dilaporkan dengan barang yang diduga benar-benar dibeli. Selisih uangnya harus dibuka dan dijelaskan,” tegas LSM JARI.
Menurut LSM JARI, dugaan perbedaan antara laporan pengadaan dan realisasi barang tersebut harus diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur pengadaan, atau dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.
Nama Camat Essang Selatan, Alske R. Maameah, S.H., turut menjadi sorotan karena posisinya sebagai pimpinan pada kecamatan tersebut. LSM JARI meminta agar APH memeriksa seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, maupun memiliki tanggung jawab dalam proses pencairan dan pengadaan barang.
“Camat Alske R. Maameah, S.H., bendahara, serta pemilik atau pihak terkait dari Kios SB harus dimintai keterangan. Aliran dana harus ditelusuri secara terang agar tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyembunyikan fakta,” ujar LSM JARI.
LSM JARI juga menegaskan, apabila uang yang menjadi selisih telah atau akan dikembalikan, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan kebutuhan untuk mengungkap bagaimana dugaan peristiwa itu terjadi.
“Pengembalian uang adalah bagian dari pemulihan kerugian. Tetapi jika terdapat dugaan rekayasa laporan, manipulasi jumlah barang, penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan, maka fakta tersebut tetap harus diuji sesuai mekanisme hukum,” tegas LSM JARI.
Karena itu, LSM JARI meminta APH segera mengamankan dan memeriksa dokumen pengadaan, bukti pembayaran, rekening transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta melakukan verifikasi langsung terhadap barang yang diterima.
LSM JARI menegaskan akan mengawal persoalan ini agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan.
“Uang rakyat tidak boleh dipermainkan. Jika memang tidak ada pelanggaran, semua pihak harus berani menjelaskan dengan data. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tutup LSM JARI.





