MANADO – Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Malendeng, Kota Manado, dan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi perhatian serius. Ketidakjelasan batas administrasi dinilai telah menyeret masyarakat ke dalam situasi penuh ketidakpastian, mulai dari status wilayah, kepemilikan tanah hingga hak dan kewajiban warga.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, bersama sejumlah anggota komisi, di antaranya Amir Liputo, Ronal Sampel, Yongkie Limen dan Remly Kandoli. Turut hadir perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kantor Pertanahan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Camat Tombulu, Camat Paal Dua, Lurah Malendeng serta Hukum Tua Desa Sawangan.
Persoalan ini bermula dari aspirasi warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, khususnya masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai di belakang Rutan Malendeng. Warga disebut selama ini berada dalam ketidakjelasan terkait status administrasi wilayah, pemetaan bidang tanah hingga kepastian penanganan dalam program normalisasi sungai.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, menegaskan persoalan batas antara pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan mendapat kepastian di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kapoyos juga menyoroti perubahan aturan yang membuat batas alam tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya acuan.
“Batas alam itu sudah tidak berlaku lagi, dengan diterbitkannya peraturan yang baru,” tegas Kapoyos.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Malendeng–Sawangan bukan sekadar soal menarik garis di atas peta. Tumpang tindih batas wilayah berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang membutuhkan kepastian administrasi dan hukum.
Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Manado, Amir Liputo, juga menyoroti persoalan warga yang secara administrasi masih memiliki KTP dari wilayah Kecamatan Tikala, namun berdasarkan perkembangan batas wilayah disebut berada dalam cakupan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa.
Menurut Liputo, masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat belum tuntasnya penetapan batas wilayah.
“Jangan nanti sudah diputuskan ternyata belum sampai ke tingkat bawah. Kami minta penjelasan mengenai dasar hukumnya apa. Bila sudah masuk, masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya apakah tunduk pada Pemerintah Desa Sawangan atau tidak,” ujar Liputo.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa, Drs. Riviva Maringka, M.Si, menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, proses penetapan batas dilakukan melalui penarikan garis deliniasi berdasarkan hasil pengukuran. Apabila terjadi ketidaksepakatan terhadap penentuan batas tersebut, maka mekanisme penarikan garis lurus dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penyelesaian batas wilayah tersebut, menurutnya, masih berjalan dan ditangani melalui Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan mengacu pada dasar hukum yang berlaku.
RDP lanjutan Komisi III DPRD Sulut kembali menegaskan bahwa persoalan Malendeng–Sawangan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Di balik sengketa batas wilayah terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai tempat tinggal, status tanah, pelayanan pemerintahan hingga hak-hak mereka sebagai warga negara.
Komisi III DPRD Sulut menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga ada kejelasan yang dapat diterima semua pihak.
Kini perhatian tertuju pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh instansi terkait. Sebab, selama garis batas belum benar-benar dipastikan, masyarakat di kawasan Malendeng–Sawangan berpotensi terus hidup dalam ketidakpastian administratif.
JM





